Pembayaran secara langsung oleh Bendahara Desa Tanpa Panjar
Mekanisme pembayaran langsung oleh Bendahara Desa kepada pihak ketiga
dilakukan baik dengan melalui transfer atau melalui uang kas yang dipegang
oleh Bendahara Desa. Jenis pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Desa
yaitu:
• Pengeluaran yang bersifat rutin, seperti pengeluaran untuk keperluan
pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, operasional pemeliharaan
perkantoran, operasional BPD, serta operasional RT/RW.
• Pembayaran langsung kepada pihak ketiga untuk pembayaran dengan
jumlah/syarat tertentu setelah barang/jasa diterima dan SPP diajukan oleh
pelaksana kegiatan, diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh
Kepala Desa.
Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa
75
Flowchart pembayaran langsung dari Bendahara Desa kepada pihak ketiga
adalah sebagai berikut:
Mekanisme pemberian panjar kepada pelaksana kegiatan hanya dapat
dilakukan apabila memenuhi kondisi yang dipersyaratkan yang cukup ketat.
Kondisi tersebut dapat berupa kondisi lapangan atau memenuhi batasan
tertentu seperti batasan jumlah dan batasan waktu pertanggungjawaban panjar.
Baca Pengeluaran Biaya Melalui Panjar
Baca Pengeluaran Biaya Melalui Panjar