Header Ads

Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa

Laporan Realiasasi Pelaksanaan APB Desa disampaikan kepada
Bupati/Walikota melalui camat, terdiri dari:
  • Laporan Semester Pertama, disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan;
  • Laporan Semester Akhir Tahun, disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama menggambarkan
realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan selama semester I dibandingkan
dengan target dan anggarannya, sedangkan Laporan Realisasi Pelaksanaan
APB Desa Semester Akhir Tahun mengambarkan Realisasi pendapatan,
belanja dan pembiayaan sampai dengan akhir Tahun, jadi bersifat akumulasi
hingga akhir tahun anggaran.
Flowchart penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semesteran
digambarkan sebagai berikut:


Format LRA APB Desa Semesteran baik Semester Pertama dan Akhir Tahun

adalah sesuai Permendagri 113 Tahun 2014.

Sebagaimana dijelaskan dalam Format APB Desa sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Permendagri 113 Tahun 2014 ini bersifat tidak mengikat
khususnya pada Kode Rekening Objek Belanja yang bertanda „-„ seperti pasir,
semen dsb (Level 4). Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengatur lebih lanjut
dengan merinci kode rekening belanja hingga Objek Belanja (level 4) sebagai
alat pengendalian dan pengklasifikasian. Lebih Lanjut tentang kode rekening
khususnya belanja dibahas pada uraian tersendiri.

Diberdayakan oleh Blogger.