TIAP BULAN, BENDAHARA DESA WAJIB LAPORKAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG DESA
Sesuai pasal 35
Permendagri 113 Tahun 2014, Bendahara Desa wajib
mempertanggungjawabkan
uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan
Pertanggungjawaban
ini disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling
lambat tanggal 10
bulan berikutnya. Sebelumnya, Bendahara Desa melakukan
tutup buku setiap
akhir bulan secara tertib, meliputi Buku Kas Umum, Buku Bank,
Buku Pajak dan Buku
Rincian Pendapatan. Penutupan buku ini dilakukan bersama
dengan Kepala Desa.
Format Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara tidak tercantum dalam Lampiran
Permendagri 113/2014.
Berdasarkan buku yang dikelola, maka seharusnya
Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara Desa menggambarkan arus uang masuk
yang diterima dari
pendapatan dan arus uang yang keluar untuk belanja, panjar dan
lain-lain. Arus uang
tersebut tercatat dari Buku kas Umum dan Buku Bank.
Berdasarkan buku yang
dikelola oleh Bendahara Desa tersebut, berikut disajikan
ilustrasi Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara sebagai berikut:
Saldo Awal berasal
dari saldo bulan sebelumnya, sedangkan jumlah penerimaan
maupun pengeluaran
baik Kas Tunai maupun Rekening Kas Desa diperoleh dari
jumlah kolom
penerimaan dan kolom pengeluaran pada BKU dan Buku Bank.
Laporan
Pertanggunjawaban Bendahara Desa disampaikan kepada Kepala Desa
melalui Sekretaris
Desa untuk diverifikasi terlebih dahulu. Verifikasi dilakukan
dengan membandingkan
saldo sesuai pembukuan dengan saldo riil berupa kas tunai
dan di Rekening Kas
Desa. Hal ini merupakan salah satu fungsi pengawasan yang
dilakukan kepala desa.