Kode Rekening Yang Harus Diketahui Dalam Menyusun APBDesa
Kode Rekening
Pengelolaan keuangan
yang baik memerlukan adanya suatu klasifikasi dalam
sistem yang
dijabarkan dalam Kode Rekening atau Chart of Accounts. Kode
Rekening tersebut
terdiri dari kumpulan akun secara lengkap yang digunakan di
dalam pembuatan
proses perencanaan, pelaksanaaan, penatusahaan hingga
pelaporan. Kode
rekening merupakan alat untuk mensinkronkan proses
perencanaan hingga
pelaporan. Diharapkan dengan adanya Kode Rekening,
kebutuhan akan
pelaporan yang konsisten dari sejak terjadinya proses
perencanaan dan
penganggaran akan dapat dapat terpenuhi.
Mengingat pentingnya
peran kode rekening tersebut maka diperlukan standarisasi
kode rekening
sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya
khususnya di wilayah
suatu kabupaten/kota. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
maka kode rekening
disusun sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi secara
efektif.
Tujuan pembakuan Kode
rekening adalah mengakomodasi proses manajemen
keuangan dengan
anggaran berbasis kinerja sedemikian rupa agar diperoleh:
- Perencanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dilakukan secara proporsional, transparan dan profesional;
- Pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dilakukan secara lebih akuntabel; dan Laporan Keuangan mengakomodasi secara baik pengendalian anggaran,
- Pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja keuangan dalam Laporan Keuangan.
Permendagri 113/2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 8 telah
mengklasifikasikan
pendapatan, belanja dan pembiayaan sampai tingkat jenis.
Namun untuk
kepentingan pengendalian, sebagaimana disebutkan dalam pasal 43
diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Bupati/Walikota. Ilustrasi sebagaimana
tercantum dalam APB
Desa untuk tingkat objek belanja (ditulis dalam tanda strip)
bersifat tidak
mengikat, oleh karena itulah Pemerintah Kabupaten/Kota mengatur
lebih lanjut objek
belanja tersebut (bahkan hingga Rincian Objek Belanja jika
diperlukan)
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Ruang lingkup dalam
Kode Rekening ini terbatas pada Kode Rekening
Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan. Kode Rekening belum mencakup untuk
Aset, Kewajiban dan
Ekuitas sebagaimana termaktub dalam Laporan Kekayaan
Milik Desa,
dikarenakan aturan untuk pengelolaan Kekayaan Milik Desa belum
terbit.
Kode Rekening
disajikan dengan menggunakan istilah level akun. Level akun yang
dimaksud dapat
diuraikan sebagai berikut:
Level 1 : Kode Akun
Level 2 : Kode
Kelompok
Level 3 : Kode Jenis
Level 4 : Kode Objek =>
Bersifat tambahan (diatur dalam Perkada)
Kode Rekening
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014
diklasifikasikan
menurut kelompok dan jenis. Pendapatan Desa terdiri atas
kelompok: 1)
Pendapatan Asli Desa (PADesa); 2) Transfer; dan 3) Pendapatan
Lain-Lain.
Kelompok PADesa
terdiri atas jenis: 1) Hasil usaha; 2) Hasil aset; 3) Swadaya,
partisipasi dan
Gotong royong; dan 4) Lain-lain pendapatan asli desa.
Kelompok Transfer
terdiri dari jenis: 1) Dana Desa; 2) Bagian dari Hasil Pajak
Daerah Kabupaten/Kota
dan Retribusi Daerah; 3) Alokasi Dana Desa (ADD); 4)
Bantuan Keuangan dari
APBD Provinsi; dan 5) Bantuan Keuangan APBD
Kabupaten/Kota.
Kelompok Lain-Lain
Pendapatan Asli Desa terdiri dari jenis: 1) Hibah dan
Sumbangan dari pihak
ketiga yang tidak mengikat; dan 2) Lain-lain pendapatan
Desa yang sah.
Untuk tingkat Objek
Pendapatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati/Walikota.
Ilustrasi Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek dapat
dilihat pada lampiran
Juklak Bimkon ini.
Gambaran Kode Rekening
Pendapatan adalah sebagai berikut: