Header Ads

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Photos By Debrajoem
Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa
CAKUPAN
Pemerintahan Desa
Pembangunan Desa
Kemasyarakatan Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa

PASAL 34 AYAT (2) PP NO. 47/2015

a.    Pengelolaan tambatan perahu
b.   Pengelolaan pasar Desa
c.    Pengelolaan tempat pemandian umum
d.   Pengelolaan jaringan irigasi
e.    Pengelolaan lingkungan pemukiman masyarakat Desa
f.    Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu
g.   Pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan
h.    Pengelolaan air minum berskala Desa
Pembuatan jalan Desa antar pemukiman wilayah pertanian
PERMENDESA PDTT NO. 1/2015
1)  Penetapan organisasi Pemerintah Desa
2)  Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
3)  Penetapan perangkat Desa
Dll.
1)  Pelayanan sosial Dasar
2)  Sarana dan prasarana
3)  Membina kerukunan warga Desa
4)  Pengembangan ekonomi lokal Desa
Dll.
1)  Membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah dan masyarakat
2)  Membina kerukunan warga Desa
3)  Memelihara perdamaian,
Dll.
Diberdayakan oleh Blogger.