KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Photos By Debrajoem |
Kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan
oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena
perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa
CAKUPAN
Pemerintahan
Desa
Pembangunan
Desa
Kemasyarakatan
Desa
Pemberdayaan
Masyarakat Desa
PASAL 34 AYAT (2) PP NO. 47/2015
a.
Pengelolaan tambatan perahu
b.
Pengelolaan pasar Desa
c.
Pengelolaan tempat pemandian umum
d.
Pengelolaan jaringan irigasi
e.
Pengelolaan lingkungan pemukiman masyarakat
Desa
f.
Pembinaan kesehatan masyarakat dan
pengelolaan pos pelayanan terpadu
g.
Pengelolaan perpustakaan Desa dan taman
bacaan
h.
Pengelolaan air minum berskala Desa
Pembuatan
jalan Desa antar pemukiman wilayah pertanian
PERMENDESA PDTT NO. 1/2015
1)
Penetapan organisasi Pemerintah Desa
2)
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
3)
Penetapan perangkat Desa
Dll.
1)
Pelayanan sosial Dasar
2)
Sarana dan prasarana
3)
Membina kerukunan warga Desa
4)
Pengembangan ekonomi lokal Desa
Dll.
1)
Membina keamanan, ketertiban dan ketentraman
wilayah dan masyarakat
2)
Membina kerukunan warga Desa
3)
Memelihara perdamaian,
Dll.