Buku KAS Pembantu Pajak Dalam Dana Desa
Bendahara Wajib memotong Pajak dari Setiap SPJ dari TPK menurut faktu dan sesuai jenis pajak yang dikenakan sesuai ketentuan PPh dan PPn nya.
Buku Pembantu Pajak
digunakan untuk mencatat pungutan/potongan yang
dilakukan oleh
Bendahara Desa serta pencatatan penyetoran ke kas negara
sesuai dengan
ketentuan perundangan. Atas pungutan/potongan dan
penyetoran pajak ini
tidak dilakukan pencatatan pada Buku Kas Umum,
hanya pada Buku Pembantu
Pajak.