BAGAIMANA PENDIRIAN DAN PEMBENTUKAN BUM DESA
A. PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN BUM DESA
Pada prinsipnya, pendirian BUM Desa merupakan salah satu pilihan Desa dalam gerakan usaha ekonomi Desa [vide Pasal 87 ayat (1) UU Desa, Pasal 132 ayat (1) PP No. 43/2014, dan Pasal 4 Permendesa PDTT No. 4/2015]. Frasa “dapat mendirikan BUM Desa” dalam peraturan perundang-undangan tentang Desa tersebut menunjukkan pengakuan dan penghormatan terhadap prakarsa Desa dalam gerakan usaha ekonomi. Dari ketentuan tersebut, Pendirian BUM Desa didasarkan atas prakarsa Desa yang mempertimbangkan:
a) inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
b) potensi usaha ekonomi Desa;
c) sumberdaya alam di Desa;
d) sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e) penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Dalam aras sistem hukum, prakarsa Desa tersebut memerlukan legitimasi yuridis dalam bentuk Perbup/walikota tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Di dalam Peraturan Bupati tersebut dicantumkan rumusan pasal (secara normatif) tentang:
a) pendirian dan pengelolaan BUM Desa ke dalam ketentuan tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa bidang pengembangan ekonomi lokal Desa;
b) penetapan BUM Desa ke dalam ketentuan tentang
Kewenangan Lokal Berskala Desa di bidang pemerintahan Desa.
Langkah prosedural selanjutnya adalah penerbitan Perdes tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang mengembangkan isi Perbup/Walikota tersebut dengan memasukkan pendirian, penetapan, dan pengelolaan BUM Desa.
Baik Peraturan Bupati/Walikota maupun Perdes tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang memuat BUM Desa tersebut harus sinkron dengan isi RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa yang juga mencantumkan BUM Desa dalam perencanaan bidang pelaksanaan pembangunan Desa (item: rencana kegiatan pengembangan usaha ekonomi produktif).
B. LANGKAH PELEMBAGAAN BUM DESA
Proses pelembagaan pelembagaaan BUM Desa harus dilakukan secara
partisipatif. Tujuannya agar pendirian BUM Desa benar-benar seirama dengan
denyut nadi usaha ekonomi Desa dan demokratisasi Desa. Langkah-langkah
pelembagaan tersebut adalah sebagai berikut.
PERTAMA, sosialisasi tentang BUM Desa.
Inisiatif sosialisasi kepada masyarakat Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa, BPD, PLD (Pendamping Lokal Desa) baik secara
langsung maupun bekerjasama dengan (i) Pendamping Desa yang berkedudukan di
kecamatan, (ii) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang berkedudukan di
Kabupaten, dan (iii) Pendamping Pihak Ketiga (LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi
Kemasyarakatan).
Langkah sosialisasi
ini bertujuan agar masyarakat Desa dan kelembagaan Desa memahami tentang apa
BUM Desa, tujuan pendirian, manfaat pendirian dan lain sebagainya. Keseluruhan
Pendamping perlu melakukan upaya inovatif-progresif untuk meyakinkan masyarakat
bahwa BUM Desa akan memberikan manfaat kepada Desa.
Perumusan hasil sosialisasi yang memuat pembelajaran dari BUM Desa dan
kondisi internal-eksternal Desa dapat dibantu oleh para Pendamping. Substansi
sosialisasi selanjutnya menjadi rekomendasi pada pelaksanaan Musyawarah Desa
yang mengagendakan pendirian/ pembentukan BUM Desa. Rekomendasi dari
sosialisasi dapat menjadi masukan untuk:
•
Rencana
Pemetaan Aspirasi/Kebutuhan Masyarakat tentang BUM Desa oleh BPD dan nantinya
akan menjadi Pandangan Resmi BPD terkait BUM Desa; dan
•
Bahan
Pembahasan tentang BUM Desa yang disiapkan oleh Pemerintah Desa dan akan
disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.
KEDUA, pelaksanaan Musyawarah Desa. Musyawarah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah
antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD
untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah Desa diselenggarakan
oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Pendirian atau pembentukan BUM Desa merupakan hal yang bersifat
strategis. Pelaksanaan tahapan Musyawarah Desa dapat dielaborasi kaitannya
dengan pendirian/ pembentukan BUM Desa secara partisipatif, demokratis,
transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.
Salah satu tahapan dalam Musyawarah Desa yang penting adalah Rencana
Pemetaan Aspirasi/Kebutuhan Masyarakat tentang BUM Desa oleh BPD. Anggota
BPD dapat bekerjasama dengan para Pendamping untuk melakukan Kajian
Kelayakan Usaha pada tingkat sederhana yakni:
a)
menemukan
potensi Desa yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan usaha/bisnis.
b)
mengenali
kebutuhan sebagian besar warga Desa dan masyarakat luar Desa.
c)
merumuskan
bersama dengan warga Desa untuk menentukan rancangan alternatif tentang unit usaha
dan klasifikasi jenis usaha. Unit usaha yang diajukan dapat berbadan hukum (PT
dan LKM) maupun tidak berbadan hukum.
d)
klasifikasi
jenis usaha pada lokasi Desa yang baru memulai usaha ekonomi Desa secara
kolektif, disarankan untuk merancang alternatif unit usaha BUM
Desa dengan tipe pelayanan atau bisnis sosial
dan bisnis penyewaan. Kedua tipe unit usaha BUM Desa ini relatif minim
laba namun minim resiko kerugian bagi BUM Desa.
e)
organisasi
pengelola BUM Desa termasuk dalam susunan kepengurusan (struktur organisasi
dan nama pengurus). Struktur organisasi menjadi bahan pembahasan
dalam Musyawarah Desa dan nantinya akan menjadi bagian substantif dalam Perdes
tentang Pendirian BUM Desa. Adapun susunan nama pengurus BUM Desa dipilih
langsung dalam Musyawarah Desa agar pengurus/pengelola BUM Desa mendapat
legitimasi penuh dari warga Desa. Kesepakatan atas subjek/orang dalam susunan
kepengurusan BUM Desa selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat,
Pelaksana Operasional dan Pengawas. Penamaan susunan kepengurusan dapat
menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan
kegotongroyonan.
f)
modal
usaha BUM Desa. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
Modal BUM Desa terdiri atas penyertaan modal Desa dan penyertaan modal
masyarakat Desa.
g)
rancangan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa (AD/ART) dibahas dalam
Musyawarah Desa dan hasil naskah AD/ART itu diputuskan oleh Kepala Desa
sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (5) PP No. 47/2015. AD/ART tersebut
dibahas dalam Musyawarah Desa agar prakarsa masyarakat Desa tetap mendasari
substansi AD/ART.
h)
pokok
bahasan opsional tentang rencana investasi Desa yang dilakukan oleh pihak luar
dan nantinya dapat dikelola oleh BUM Desa.