APA ITU TRANSFORMASI BUM DESA
A.PENGEMBANGAN KERJASAMA EKONOMI ANTAR DESA MENUJU BUM DESA BERSAMA
Pada prinsipnya, BUM Desa Bersama didirikan dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa. Jalur implementasinya adalah melalui Musyawarah antar-Desa yang difasilitasi oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar-Desa) untuk mengagendakan pendirian/pembentukan BUM Desa Bersama di tingkat kecamatan atau kawasan perdesaan.
Hasil kesepakatan dalam Musyawarah antar-Desa tentang pengelolaan aset ekonomi antar desa, dijadikan pertimbangan dalam penetapan BUM Desa Bersama melalui Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa Bersama.
B.BANK KREDIT DESA SEBAGAI UNIT USAHA BUM DESA
Isu kebijakan saat ini juga berkembang dengan kewenangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terhadap eksistensi dan transformasi BKD (Bank Kredit Desa) menjadi BUM Desa. BUM Desa merupakan institusi Desa yang ditetapkan melalui Perdes.
Di lain pihak, BKD dengan status BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, Pemda, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya. Dengan demikian, Desa tidak secara eksplisit dapat menjadi pemegang saham BKD dengan status BPR.
Salah satu opsi kebijakannya adalah BKD melakukan transformasi transformasi BKD (Bank Kredit Desa) menjadi
LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dan berkedudukan sebagai unit usaha BUM Desa dengan kepemilikan BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen sebagai pemegang saham mayoritas.