Pengaturan Desa Sebelum dan Sesudah UU Desa 2014
Petunjuk Bagi Pendamping Desa
beritabandabaro.com, Ulee Nyeue. Sebelum UU Desa, beberapa peraturan perundangan telah diterbitkan untuk mengatur Desa, antara lain:
UU No.22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah.
UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah
UU No.19 Tahun 1965 Tentang Desa Praja.
UU No.5 Tahun 1974 Tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah.
UU No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana Desa di atur dalam 16 Pasal yaitu dari pasal 200 s/d Pasal 216.
Dan sebagai implementasi UU Desa telah juga disusul oleh beberapa perangkat perundangan. Di antaranya:
PP. No.43/2014
PP. No.47/2015
PP. No.60/2014
PP. No.22/2015
PMK No. 93/PMK.07/2015
PERMENDAGRI No. 111 s/d No. 114/2014
PERMENDESA PDTT No.1 s/d No. 5/2015
Salah satu bagian strategis harus dikawal sebagai implementasi UU Desa adalah terkait kewenangan Desa. Sebab, implementasi kewenangan Desa merupakan kunci bagi pengembangan prakarsa Desa dalam menyelenggarakan pembangunan Desa. Melalui kewenangannya tersebut, Desa mengatur dan mengurus dalam mengelola potensi dan aset Desa,mengembangkan inisiatif warga atau maysarakat Desa, mengelola keuangan Desa, dan seterusnya.
Dalam konteks itulah pendampingan seperti diamanatkan UU Desa dibutuhkan. Pendampingan ditujukan untuk mengembangkan Desa dalam mengelola kewenangannya. Pendampingan dilakukan agar dalam proses awal implementasi UU Desa, semangat pemberdayaan, pembelajaran, dan pembangunan Desa dapat berlangsung dengan baik.
Deddi Iswanto Owner dan Founder
www.tokocado.com