Urusan Administrasi, Aparatur Gampong Dilarang Pungut Biaya.
image photo by ramphagho |
BERITABANDABARO.COM,- Pemerintah melalui Peraturan setingkat Menteri yaitu Permendes No.1 tahun 2015, disana disebutkan bahwa Desa atau Gampong dilarang mengutip dana atau dalam bentuk apapun dalam memberikan pelayanan administrasi kepada warga.
Hal ini sesuai dengan Bab 5 Tentang Pungutan Desa Pasal 22; Ayat 1 dan 3 berikut:
(1).Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.
(2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengantar;
b. surat rekomendasi; dan
c. surat keterangan.
Sebaliknya Desa atawa gampong dibolehkan mengutip dana yang bersumber dari kegiatan atawa usaha desa dalam bidang seperti yang dimaksuk oleh Pasal berikut;
Pasal 23
(1) Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain.
(2) Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa.