Prinsip Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa
BERITABANDABARO.COM,- Ulee Nyeue. Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan sesuai Permendes No.5 tahun 2015.
Pasal 2.
Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 3.
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 4.
Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 3.
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 4.
Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
Pasal 5.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:
a.pemenuhan kebutuhan dasar;
b.pembangunan sarana dan prasarana Desa;
c.pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
d.pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pasal 6.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: a. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; b. pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan c. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Pasal 7.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk:
a. mendukung kedaulatan pangan;
b.mendukung kedaulatan energi;
c.mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan
d. mendukung pariwisata dan industri.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:
a.pemenuhan kebutuhan dasar;
b.pembangunan sarana dan prasarana Desa;
c.pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
d.pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pasal 6.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: a. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; b. pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan c. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Pasal 7.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk:
a. mendukung kedaulatan pangan;
b.mendukung kedaulatan energi;
c.mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan
d. mendukung pariwisata dan industri.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a.pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
b.pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
c.pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
d.pembangunan energi baru dan terbarukan;
e.pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
f.pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
g. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
h. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
dan i. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Pasal 9.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a. pendirian dan pengembangan BUM Desa; b.pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
c.pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
d. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
e. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa;
f.pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
g.pengembangan benih lokal;
h. pengembangan ternak secara kolektif;
i. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
j. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
k.pengelolaan padang gembala;
l.pengembangan Desa Wisata; dan
m. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.
Pasal 10.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. komoditas tambang mineral bukan logam, antara lain: 1. zirkon; 2. kaolin; 3. zeolit; 4. bentonit; 5. silika (pasir kuarsa); 6. kalsit (batu kapur/gamping); 7. felspar; dan 8. intan. b. komoditas tambang batuan, antara lain: 1. onik; 2. opal; 3. giok;
- 5 - 4. agat; 5. topas; 6. perlit; 7. toseki; 8. batu sabak; 9. marmer; 10. granit; 11. kalsedon; 12. rijang (chert); 13. jasper; 14. krisopras; 15. garnet; dan 16. potensi komoditas tambang batuan lainnya. c. rumput laut; d. hutan milik Desa; dan e. pengelolaan sampah.
Pasal 11.
Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
a.peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
b.mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
c.pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
d. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
e.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
f.dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan
g.peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok usaha ekonomi produktif;
2) kelompok perempuan;
3) kelompok tani;
4) kelompok masyarakat miskin;
5) kelompok nelayan;
6) kelompok pengrajin;
7)kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
a.peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
b.mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
c.pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
d. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
e.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
f.dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan
g.peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok usaha ekonomi produktif;
2) kelompok perempuan;
3) kelompok tani;
4) kelompok masyarakat miskin;
5) kelompok nelayan;
6) kelompok pengrajin;
7)kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.