Jobs Desk Para Pendamping Desa
BERITABANDABARO.COM,-Ulee Nyeue. Bagi teman teman yang baru bergabung diprogram pendampingan maupun yang sudah lama berjibaku dengan program pendampingan sebelumnya seperti program PNPM, ada baiknya melihat tugas para pendamping, dalam Permendes no.3 tahun 2015 disebut sebagai pendamping professional, diantaranya; Tenaga Ahli berkedudukan di propinsi, tenaga tehnis berkedudukan dikabupaten, pendamping desa berkedudukan dikecamatan serta pendamping lokal desa berkedudukan di desa atau kampung.
Secara umum Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Tugas-tugas tersebut, secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
Tugas Pendamping Desa
- Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
- Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
- Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas Pendamping Teknis
Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi :
- Membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
- Mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa; dan
- Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan
Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa, dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Adapun rincian tugasnya adalah :
Membantu Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa.
Demikian, point point tugas tenaga pendamping desa, tugas pendamping teknis, dan tugas tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa.
Ternyata memang tidak mudah menjadi pendamping desa dengan beban tugas yang berat tersebut digaji 2 jutaan diluar uang transport yang bila ditotal semua sekitar 3,8 jutaan dan tugas yang jauh dari daerah domisili akan menyebabkan kerja tidak maksimal terutama bagi yang sudah berumah tangga, namun akan lain apabila pihak satker propinsi menempatkan ditempat domisili pendamping sendiri, tentu kerja pendampingan akan jauh lebih maksimal..beritabebe.