Header Ads

Desa, Apa Saja Kewenangan mu?

Photo by Rahmatul
BERITABANDABARO.COM,- Banda Baro. Desa atau Gampong (kampung), memiliki beberapa kewenangan, merujuk kepada Permendes No 1 tahin 2015 Pasal 1 ayat 1,2 dan 3. Desa memiliki kewengan sebagai berikut; Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi;
1.kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 
2.pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
3.dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
Disamping hal di atas Desa juga memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul serta kewenangan lokal berskala Desa berikut;
Kewenangan  berdasarkan  hak  asal  usul adalah  hak  yang  merupakan  warisan yang  masih  hidup  dan  prakarsa  Desa atau  prakarsa  masyarakat  Desa  sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Kewenangan  lokal berskala  Desa  adalah kewenangan  untuk  mengatur  dan mengurus  kepentingan  masyarakat  Desa yang  telah  dijalankan  oleh  Desa  atau mampu dan  efektif  dijalankan  oleh  Desa atau  yang  muncul  karena  perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

Baca Apa Saja yang menjadi kewenangan hak asal usul,...


Diberdayakan oleh Blogger.