TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian II
APAKAH MENDIRIKAN BUM DESA BERSIFAT PILIHAN ATAU KEWAJIBAN?
Pasal 87 ayat (1) UU Desa menyatakanbahwa Desa dapat
mendirikan BUM Desa. Artinya, pendirian BUM
Desa tidak bersifat wajib. Terpenting, keputusan untuk mendirikan BUMDesa harus
dilakukan melalui Musyawarah Desa.
Dari perspektif UU Desa,pendirian BUM Desa ditujukan guna
mengatasi persoalan ekonomi Desa secara kolektif. Tujuan itu bukan tidak
mungkin, sebagai contoh BUM Desa di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten
Kutai Timur, berhasil mencapai omzet dari pedagang kaki lima yang mencapai Rp
90 juta per hari.
Keharusan berbadan hukum adalah unit-unit usaha yang
dapat dibentuk oleh BUM Desa. Hal ini dimungkinkan dalam sistem hukum
Indonesia, antara lain UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang
mensyaratkan Perseroan Terbatas sebagai bentuk badan hukum LKM dengan sahamnya
paling sedikit 60% dimiliki oleh BUM Desa [Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2)
UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro].
Terkait kedudukan BUMD Desa itu sendiri dapat dilihat
dari perspektif Hukum Administrasi yang menegaskan kedudukan BUM Desa dalam
konteks “hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:
1. Sumber wewenang (bevoegdheid).
a. BUM Desa termasuk
kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan secara atribusi [Pasal 19 huruf
b jo. Pasal 72 ayat (1) beserta penjelasan UU Desa];
b. Kepala Desa
berwenang menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa setelah
disepakati melalui Musyawarah Desa (Pasal 26 huruf d jo. Pasal 88 UU Desa).
Wewenang Kepala Desa merupakan wewenang
atribusi yang ditetapkan oleh UU Desa. Wewenang atribusi adalah (a) wewenang
yang ada pada jabatan; (b) diberikan atau ditetapkan untuk jabatan tertentu.
2. Asas umum
prosedur. Bertumpu pada 3 (tiga) landasan utama hukum administrasi.
a. Asas negara hukum
dalam prosedur, berkaitan dengan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya warga Desa dalam mendirikan badan usaha yang bercirikan Desa;
b. Asas demokrasi
dalam prosedur, berkaitan dengan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan
Musyawarah Desa tentang pendirian BUM Desa;
Asas instrumental meliputi asas efisiensi (doelmatigheid; daya guna) dan asas
efektivitas (doeltreffenheid; hasil
guna) pengelolaan unit-unit usaha BUM Desa untuk kemakmuran warga Desa.Baca Juga TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian II