TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian I
Ketentuan Umum angka 6 UU No. 6/2014 mengartikan BUM Desa sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan
usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Perbedaan penting antara BUM Desa
dengan Koperasiantara lain: BUM Desa dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa
dan warga desa, yang meletakkan kekuasaan tertinggi pada Musyawarah Desa. Sedangkan Koperasi adalah kelembagaan
ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang yang mempunyai tujuan sama, dan
kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan usaha BUM Desa berupa
SHU (Sisa Hasil Usaha) menjadi pendapatan bagi PADes (Pendapatan Asli Desa) dan
digunakan untuk kesejahteraan warga desa lewat pembangunan. Sedangkan
keuntungan SHU dalam Koperasi dibagikan untuk kesejahteraan anggota koperasi.
APAKAH BUM DESA MERUPAKAN BADAN PERALIHAN
MENUJU PEMBENTUKAN KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA YANG BERBADAN HUKUM?
Koperasi memiliki daulat anggota. Sedangkan, BUM Desa merupakan
institusi ekonomi berciri desa dengan daulat warga desa. Koperasi mengandalkan
supremasi rapat anggota, sedangkan BUM Desa dilandasi Musyawarah Desa. Keduanya
berbeda dalam hal wewenang, ruang, dan lokus, namun terbuka untuk bekerjasama
dalam pengembangan kapasitas usaha ekonomi desa. Bagaimana cara kerja sama
antara Koperasi dan BUM Desa? BUM Desa membuat naskah perjanjian kerja sama
dengan Koperasi.Baca juga TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian II