Header Ads

Mengapa Pemerintah Menentukan Penggunaan Dana Desa

Mengapa pemerintah harus menentukan prioritas penggunaaan Dana Desa? Bukankah Undang-Undang nomor 6 tentangDesa telah mengamanatkan prioritas belanja Desa melalui Musyawarah Desa?


Priotitas tentu bersifat sementara, agar Dana Desa digunakan secara fokus, tepat sasaran, optimal dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa melalui pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sebagai turunan dari PP No. 60/2014, Menteri Desa PDTT mempunyai mandat menyiapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagai panduan umum bagi Desa untuk memutuskan prioritas Desa melalui Musyawarah Desa. Menteri Desa PDTT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 5/2015 untuk prioritas 2015 dan Peraturan Menteri Desa No. 21/2015 untuk prioritas 2016.
Peraturan Menteri tersebut pada dasarnya merupakan panduan umum bagi Desa, sekaligus memberi batasan bidang kegiatan yang tidak boleh atau tidak diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa.

Apa yang menjadi prioritas dalam pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dianggarkan melalui Dana Desa?
Sebelum menjawab secara detail tentang jenis-jenis kegiatan yang menjadi prioritas untuk didanai dengan Dana Desa, pertanyaan ini memerlukan jawaban secara umum dan prinsipil sesuai dengan PP No. 60/2014 dan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 5/2015 jo No. 21/2015.
1.    Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Desa.
2.  Dana Desa diutamakan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat Desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan Desa,
3.  Memberikan pelayanan dan dukungan untuk pemberdayaan kaum miskin bukan dalam bentuk santunan cuma-cuma, tetapi dengan pola dana bergulir.
4.   Dana Desa diutamakan untuk membiayai kepentingan Desa dan masyarakat Desa, bukan kepentingan orang per orang.
5.    Dana Desa diutamakan untuk membangun sarana dan prasana dasar (infrastruktur) untuk keperluan mendukung transportasi, irigasi dan sanitasi, pelayanan dasar, ketahanan pangan, energi dan pengembangan ekonomi.
6. Dana Desa diutamakan untuk mengembangkan potensi dan aset budaya dan ekonomi Desa.

Kegiatan pembangunan Desa apa yang boleh didanai Dana Desa?
Kegiatan pembangunan Desa yang boleh didanai Dana Desa adalah:
1.  Sarpras transportasi seperti jalan lingkungan, jalan kampung, jalan poros Desa, jembatan kecil, gorong-gorong, tambatan perahu.
2.    Sarpras ekonomi seperti pasar Desa, pasar bersama antar Desa, pasar online, dan sebagainya.  
3. Sarpras pendukung ketahanan pangan: embung Desa, saluran irigasi, kolam budidaya ikan darat, bagan atau karamba ikan di pantai, kandang terpadu, jalan usaha tani, dan sebagainya.
4.    Sarpras pelayanan dasar: penyediaan air bersih, polindes, poskedes.
5.   Sarpras untuk lingkungan: sanitasi, MCK, drainase, tempat pembuangan sampah, parit, pengolahan kompos, dan sebagainya.
6.     Pengembangan sistem infomasi Desa dan peta sosial digital.
7.     Pengembangan teknologi tepat guna.
8.     Pengembangan energi lokal yang terbarukan.
9.    Pengembangan dan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) maupun BUMDES Bersama.
10. Gerakan Desa menanam: sayur, buah, benih, palawija, hortikultura, tanaman keras dan lainnya.
11.  Pengembangan seni dan budaya Desa.
12.  Penyelenggaraan PAUD dan Posyandu.
13.  Perpustakaan Desa dan sanggar belajar.
14.  Pengembangan budidaya obat tradisional.
15.  Dan lain sebagainya.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat apa yang boleh dibiayai dari Dana Desa? Apakah ada batasan-batasannya?
Kegiatan pemberdayaan masyarakat apa yang boleh dibiayai dari Dana Desa diantaranya adalah untuk:
1.    Pengembangan atau bantuan alat-alat produksi maupun permodalan kepada pelaku ekonomi Desa dengan pola bergulir.
2.    Peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan bagi pengurus BUMDesa maupun pelaku ekonomi Desa.
3.    Peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa.
4.     Pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre).
5.    Promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi Desa.
6.  Dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/ Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan.
7. Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; misalnya pelatihan dan pengembangan biofuel, kompos dan lain-lain.
8. Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk pemanfaatan teknologi tepat guna.

Apa saja yang tidak boleh dibiayai dengan Dana Desa?
Dana Desa tidak boleh dipergunakan untuk:
1.    Pembangunan atau perbaikan kantor Desa atau balai Desa.
2.   Operasional pemerintah Desa, termasuk pengadaan sarana prasarana kantor Desa (komputer dan alat tulis kantor).
3.   Biaya perjalanan dinas Pemerintah Desa dan BPD.
4.    Biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
5.  SILTAP, gaji, tunjangan maupun honorarium pemerintah Desa dan BPD serta insentif bagi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat.
6. Kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/ atau Pemerintah, misalnya membangun jalan kabupaten, gedung sekolah (SD, SMP, SMA, SMK).
7.      Pembayaran premi BPJS dan BPJK Aparatur Desa.
8.      Pembelian lahan untuk kantor Desa.
9.      Pengadaan tanah dan sekaligus pembangunan rumah ibadah.
10.  Biaya kegiatan keagamaan.
11.  Beasiswa sekolah/kuliah bagi aparatur Desa.
12. Honor untuk pegawai atau pejabat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah.

Diberdayakan oleh Blogger.