Mengapa Pemerintah Menentukan Penggunaan Dana Desa
Mengapa pemerintah harus menentukan prioritas penggunaaan Dana Desa? Bukankah Undang-Undang nomor 6 tentangDesa telah mengamanatkan prioritas belanja Desa melalui Musyawarah Desa?
Priotitas
tentu bersifat sementara, agar Dana Desa digunakan secara fokus, tepat sasaran,
optimal dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa melalui
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sebagai turunan dari PP No.
60/2014, Menteri Desa PDTT mempunyai mandat menyiapkan prioritas penggunaan Dana
Desa sebagai panduan umum bagi Desa untuk memutuskan prioritas Desa melalui
Musyawarah Desa. Menteri Desa PDTT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa
PDTT No. 5/2015 untuk prioritas 2015 dan Peraturan Menteri Desa No. 21/2015
untuk prioritas 2016.
Peraturan
Menteri tersebut pada dasarnya merupakan panduan umum bagi Desa, sekaligus
memberi batasan bidang kegiatan yang tidak boleh atau tidak diprioritaskan
untuk didanai dengan Dana Desa.
Apa yang
menjadi prioritas dalam pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang
dianggarkan melalui Dana Desa?
Sebelum
menjawab secara detail tentang jenis-jenis kegiatan yang menjadi prioritas
untuk didanai dengan Dana Desa, pertanyaan ini memerlukan jawaban secara umum
dan prinsipil sesuai dengan PP No. 60/2014 dan Peraturan Menteri Desa PDTT No.
5/2015 jo No. 21/2015.
1. Dana Desa
diprioritaskan untuk mendanai pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat yang
menjadi kewenangan dan tanggungjawab Desa.
2. Dana Desa
diutamakan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga
atau masyarakat Desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan,
serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan Desa,
3. Memberikan
pelayanan dan dukungan untuk pemberdayaan kaum miskin bukan dalam bentuk
santunan cuma-cuma, tetapi dengan pola dana bergulir.
4. Dana Desa
diutamakan untuk membiayai kepentingan Desa dan masyarakat Desa, bukan
kepentingan orang per orang.
5. Dana Desa
diutamakan untuk membangun sarana dan prasana dasar (infrastruktur) untuk
keperluan mendukung transportasi, irigasi dan sanitasi, pelayanan dasar,
ketahanan pangan, energi dan pengembangan ekonomi.
6. Dana Desa
diutamakan untuk mengembangkan potensi dan aset budaya dan ekonomi Desa.
Kegiatan
pembangunan Desa apa yang boleh didanai Dana Desa?
Kegiatan
pembangunan Desa yang boleh didanai Dana Desa adalah:
1. Sarpras
transportasi seperti jalan lingkungan, jalan kampung, jalan poros Desa,
jembatan kecil, gorong-gorong, tambatan perahu.
2. Sarpras ekonomi
seperti pasar Desa, pasar bersama antar Desa, pasar online, dan sebagainya.
3. Sarpras pendukung
ketahanan pangan: embung Desa, saluran irigasi, kolam budidaya ikan darat,
bagan atau karamba ikan di pantai, kandang terpadu, jalan usaha tani, dan
sebagainya.
4. Sarpras pelayanan
dasar: penyediaan air bersih, polindes, poskedes.
5. Sarpras untuk
lingkungan: sanitasi, MCK, drainase, tempat pembuangan sampah, parit,
pengolahan kompos, dan sebagainya.
6. Pengembangan
sistem infomasi Desa dan peta sosial digital.
7. Pengembangan
teknologi tepat guna.
8. Pengembangan
energi lokal yang terbarukan.
9. Pengembangan dan
penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) maupun BUMDES Bersama.
10. Gerakan
Desa menanam: sayur, buah, benih, palawija, hortikultura, tanaman keras dan
lainnya.
11. Pengembangan
seni dan budaya Desa.
12. Penyelenggaraan
PAUD dan Posyandu.
13. Perpustakaan
Desa dan sanggar belajar.
14. Pengembangan
budidaya obat tradisional.
15. Dan
lain sebagainya.
Kegiatan
pemberdayaan masyarakat apa yang boleh dibiayai dari Dana Desa? Apakah ada batasan-batasannya?
Kegiatan
pemberdayaan masyarakat apa yang boleh dibiayai dari Dana Desa diantaranya
adalah untuk:
1. Pengembangan atau
bantuan alat-alat produksi maupun permodalan kepada pelaku ekonomi Desa dengan
pola bergulir.
2. Peningkatan kapasitas
melalui pelatihan dan pemagangan bagi pengurus BUMDesa maupun pelaku ekonomi Desa.
3. Peningkatan kapasitas
untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa.
4. Pengorganisasian masyarakat,
fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk
pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan
kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community
Centre).
5. Promosi dan
edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk
peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian
tenaga medis/swamedikasi Desa.
6. Dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/ Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan.
7. Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi
terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; misalnya pelatihan dan
pengembangan biofuel, kompos dan lain-lain.
8. Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk pemanfaatan
teknologi tepat guna.
Apa saja yang
tidak boleh dibiayai dengan Dana Desa?
Dana
Desa tidak boleh dipergunakan untuk:
1. Pembangunan atau
perbaikan kantor Desa atau balai Desa.
2. Operasional
pemerintah Desa, termasuk pengadaan sarana prasarana kantor Desa (komputer dan alat
tulis kantor).
3. Biaya perjalanan
dinas Pemerintah Desa dan BPD.
4. Biaya
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
5. SILTAP, gaji,
tunjangan maupun honorarium pemerintah Desa dan BPD serta insentif bagi lembaga
kemasyarakatan dan lembaga adat.
6. Kegiatan
pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/ atau Pemerintah,
misalnya membangun jalan kabupaten, gedung sekolah (SD, SMP, SMA, SMK).
7.
Pembayaran premi
BPJS dan BPJK Aparatur Desa.
8.
Pembelian lahan
untuk kantor Desa.
9.
Pengadaan tanah
dan sekaligus pembangunan rumah ibadah.
10. Biaya
kegiatan keagamaan.
11. Beasiswa
sekolah/kuliah bagi aparatur Desa.
12. Honor
untuk pegawai atau pejabat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah.