Apakah Bupati/Walikota berwenang memberikan instruksi tentang penggunaan Dana Desa kepada Pemerintah Desa
Apakah Bupati/Walikota berwenang memberikan instruksi tentang penggunaan Dana Desa kepada Pemerintah Desa?
Bupati/Walikota tidak
mempunyai kewenangan memerintahkan Kepada Desa tentang penggunaan Dana Desa.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
No. 21/2015, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
mempunyai tugas melakukan pendampingan terhadap penyusunan prioritas penggunaan
Dana Desa berdasarkan Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Sebagai
contoh, Bupati/Walikota tidak boleh memberi perintah kepada Kepala Desa agar
seluruh Dana Desa digunakan untuk membangun seluruh pagar rumah warga di tepi
jalan raya, membangun kantor Desa, membayar gaji apatur Desa, membiayai
penyelenggaraan pemilihan kepala Desa, membangun kantor Desa atau yang lain.
Permendesa
PDTT Nomor 21 tahun 2015 mengatur penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas. Sementara terdapat Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) menyatakan Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan
yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa. Peraturan mana yang
harus diikuti?
PMK
Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa sejalan dengan Permendesa Nomor 21 tahun
2016, yakni Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan
menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak
menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Meskipun dalam PMK
tersebut menyatakan Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang
tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat
persetujuan bupati/walikota.
Dalam
pasal selanjutnya juga dijelaskan bahwa dalam memberi persetujuan,
Bupati/Walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi
prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat telah terpenuhi.
Hal
ini mengisyaratkan bahwa pada Desa-Desa yang maju, kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan sudah tidak membutuhkan pendanaan lagi, maka Desa dapat
mengalokasikan untuk kegiatan/program yang lainnya diluar prioritas penggunaan Dana
Desa. Dua peraturan Menteri tersebut perlu diindahkan oleh Desa.
Pertama, Desa melakukan proses analisis
kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat, dan setelah itu disepakati dan
diputuskan oleh Musyawarah Desa. Dalam hal ini Bupati/Walikota berperan
memfasilitasi Desa dalam proses itu, mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota
tentang Daftar
Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kedua, Desa mengusulkan prioritas baru
hasil Musyawarah Desa itu kepada Bupati/Walikota untuk melakuka persetujuan.