Pengalokasian Dana Desa
Apakah Dana Desa bisa dicairkan
apabila APBDes belum selesai?
Tidak Bisa. Karena persyaratan
penyaluran DD dari RKUD Kabupaten/Kota ke Rekening Kas Desa adalah Desa harus
telah menyerahkan: (1) Perdes tentang APBDesa; dan (2) Laporan realisasi
penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya.
Untuk memperlancar pencairan Dana
Desa dari RKUD Kabupaten/Kota ke RKD maka Desa harus mengambil langkah-langkah
sebagai berikut:
- Kepala Desa, perangkat Desa, dan BPD harus rajin dan pro-aktif menanyakan informasi terkait kapan terbitnya Peraturan Bupati/ Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa
- Apabila informasi besaran Dana Desa ke Desa anda sudah jelas dalam Peraturan Bupati/ Walikota tersebut, maka segeralah menyusun APBDesa, dengan memasukkan angka tersebut dalam salah satu kolom pendapatan Desa
- Pada bulan Januari, susunlah laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya
- Serahkanlah Perdes tentang APBDesa dan laporan realisasi Dana Desa tahun sebelumnya kepada Bupati melalui satuan kerja yang bertanggungjawab tentang urusan Desa