Header Ads

TUPOKSI KONSULTAN NASIONAL DAN KPW DALAM PENDAMPINGAN DESA

   G.   KONSULTAN NASIONAL (KN)

Berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian Pendamping Profesional, KN berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
    1.     Konsultan Nasional Pengembangan Program (KN-PP)
KNPP bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan UU Desa dengan memastikan kualitas kinerja perencanaan dan implementasi program. KNPP akan bekerjasama dengan PPA KNPP, PPA KNPPD dan 7 (tujuh) PPA KPW.
Ada tiga aspek utama yang menjadi tugas pokok dan fungsi KMN yaitu:
1.    penganalisa dan penyusun rancangan kebijakan pendampingan pembangunan desa;
2.    penganalisa dan penyusun rancangan kebijakan fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa;
3.    perancang program pendampingan pembangunan desa; dan
4.    perancang program pendampingan pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi KNPP sebagai penganalisa dan penyusun rancangan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa meliputi: menyediakan pertimbangan-pertimbangan untuk kebutuhan penetapan kebijakan, merekomendasikan solusi dan kebijakan-kebijakan alternatif dan mempersiapkan rancangan kebijakan.

Fungsi KNPP sebagai perancang program pembangunan desa meliputi: menyediakan rancangan program pendampingan pembangunan desa yang disusun berdasarkan kondisi obyektif desa-desa di Indonesia, penerjemahan solusi dan kebijakan-kebijakan alternatif, serta kebutuhan strategis dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas program pembangunan desa.
Fungsi KNPP sebagai perancang program pemberdayaan masyarakat desa meliputi: menyediakan rancangan program fasilitasi pemberdayaan masyarakat desa yang disusun berdasarkan kondisi obyektif desa-desa di Indonesia, penerjemahan solusi dan kebijakan-kebijakan alternatif, serta kebutuhan strategis dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas program pemberdayaan masyarakat desa.

KNPP bertanggungjawab mensukseskan pelaksanaan UU Desa, memberikan pertimbangan analitis dan juga menyusun materi-materi yang menjadi bagian penting dari kebijakan Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen PPMD. Oleh karena itu, KNPP berkewajiban untuk merekomendasikan kepada Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen PPMD perihal kebijakan dan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen PPMD akan mengkoordinasikan atau memberikan instruksi pada unit-unit kerja lainnya seperti Sekretariat Pusat P3MD, Satker P3MD Provinsi, KN-PKMD, KNPPD, dan 7 (tujuh) unit KPW, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota, pendamping teknis di kabupaten/kota dan pendamping desa di kecamatan.

2.        Konsultan Nasioal Pengendalian Pembangunan Desa (KN-PPD)
KNPPD bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan UU Desa dengan memastikan kualitas kinerja perencanaan dan implementasi program. KNPPD akan bekerjasama dengan PPA KNPP, PPA KN-PKMD dan 7 (tujuh) PPA KPW. KNPPD bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan P3MD dengan memastikan kualitas kinerja perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Ada empat aspek utama yang menjadi tugas pokok dan fungsi KNPPD yaitu: 1) sebagai supervisor perencanaan pembangunan desa, 2) sebagai supervisor pelaksanaan pembangunan desa, 3) sebagai supervisor pengawasan pembangunan desa, 4) sebagai supervisor penanganan pengaduan dan masalah, dan 5) sebagai pengelola publikasi pembangunan desa.

Fungsi KNPPD sebagai supervisor/pengendali perencanaan pembangunan desa meliputi: monitoring dan supervisi, pengembangan dan dukungan fasilitasi kepada konsultan di provinsi maupun pendamping di kabupaten dan kecamatan dalam rangka perencanaan pembangunan desa.

Fungsi KNPPD sebagai supervisor/pengendali pelaksanaan pembangunan desa meliputi: monitoring dan supervisi, pengembangan dan dukungan fasilitasi kepada konsultan di provinsi maupun pendamping di kabupaten dan kecamatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa.

Fungsi KNPPD sebagai supervisor/pengendali pengawasan pembangunan desa meliputi: monitoring dan supervisi, pengembangan dan dukungan fasilitasi kepada konsultan di provinsi maupun pendamping di kabupaten dan kecamatan dalam rangka pengawasan pembangunan desa.

Fungsi KNPPD sebagai supervisor/pengendali penanganan pengaduan dan masalah meliputi: monitoring dan supervisi, pengembangan dan dukungan fasilitasi kepada konsultan di provinsi maupun pendamping di kabupaten dan kecamatan dalam rangka penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah pembangunan desa.

Fungsi KNPPD sebagai pengelola publikasi adalah mendukung manajemen dan pelaksanaan program yang menyediakan manajemen database  dan informasi memadai dan tepat waktu bagi proses pengambilan keputusan, serta pengelolaan laporan pembangunan dan publikasi hasil-hasil pelaksanaan pembangunan.

KNPPD bertanggungjawab mensukseskan pelaksanaan UU Desa, memberikan pertimbangan analitis dan juga menyusun materi-materi yang menjadi bagian penting dari kebijakan Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen PPMD. Oleh karena itu, KNPPD berkewajiban untuk merekomendasikan kepada Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen PPMD perihal kebijakan dan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen PPMD akan mengkoordinasikan atau memberikan instruksi pada unit-unit kerja lainnya seperti Sekretariat Pusat P3MD, Satker P3MD Provinsi, KNPP, KN-PKMD, dan 7 (tujuh) unit KPW, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota, pendamping teknis di kabupaten/kota dan pendamping desa di kecamatan.


3.        Konsultan Nasional Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD)
KN-PKMD bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan UU Desa dengan memastikan kualitas pengembangan kapasitas masyarakat desa. KN-PKMD akan bekerjasama dengan PPA KNPP, PPA KNPPD dan 7 (tujuh) PPA KPW.
Ada tiga aspek utama yang menjadi tugas pokok dan fungsi KN-PKMD yaitu:
a.  penyusun grand design pengembangan kapasitas masyarakat desa;
b.  fasilitasi pengelolaan sumberdaya manusia pendampingan desa;
c.   fasilitasi pengelolaan pembelajaran masyarakat desa;
d.  fasilitasi pengelolaan kaderisasi masyarakat desa;

Fungsi KN-PKMD sebagai penyusun grand design pengembangan kapasitas masyarakat desa meliputi: menyediakan pertimbangan-pertimbangan untuk kebutuhan penetapan grand design pengembangan kapasitas masyarakat desa, merekomendasikan solusi dan rumusan alternatif tindakan yang akan dirumuskan dalam grand design pengembangan kapasitas masyarakat desa.

Fungsi KN-PKMD sebagai fasilitator pengelolaan SDM tenaga pendampingan desa (pendamping teknis, pendamping desa, dan pendamping lokal desa) meliputi: proses rekrutmen pendamping, kebijakan kontrak, mobilisasi dan demobilisasi, relokasi maupun pemutusan hubungan kerja.

Fungsi KN-PKMD sebagai fasilitator pembelajaran dan pelatihan bagi tenaga pendampingan desa, Setrawan dan masyarakat desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran/pelatihan bagi tenaga pendampingan desa, Setrawan dan KPMD.

Fungsi KN-PKMD sebagai fasilitator kaderisasi masyarakat desa meliputi: perencanan kaderisasi dan pelaksanaan kaderisasi (pembentukan, pelatihan, pembelajaran kader) serta KPMD.

KN-PKMD harus bertanggungjawab dalam mensukseskan pelaksanaan UU Desa, memberikan pertimbangan analitis dan juga menyusun materi-materi pengembangan kapasitas masyarakat desa yang menjadi bagian penting dari kebijakan Satker Direktorat PMD Ditjen PPMD. Oleh karena itu, KN-PKMD berkewajiban untuk merekomendasikan kepada Satker Direktorat PMD Ditjen PPMD perihal kebijakan dan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Satker Direktorat PMD Ditjen PPMD akan mengkoordinasikan atau memberikan instruksi pada unit-unit kerja lainnya seperti Sekretariat Pusat P3MD, Satker P3MD Provinsi, KN-PKMD, KNPPD, dan 7 (tujuh) unit KPW, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota, pendamping teknis di kabupaten/kota dan pendamping desa di kecamatan.

Pelaksanaan pengembangan kapasitas masyarakat desa sebagai upaya memperkuat pelaksanaan UU Desa harus dimonitor secara terus-menerus. Karenanya, laporan menjadi bagian penting dari supervisi terhadap kinerja pendampingan desa. KN-PKMD bertugas mengumpulkan data dan informasi tentang perkembangan pengembangan kapasitas desa utamanya pendampingan desa yang dilakukan secara periodik. Dalam rangka merealisasikan hal-hal dimaksud, semua pihak yang mengelola kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa dalam lingkup program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) mengirimkan laporan ke KN-PKMD.



H.        KONSULTAN PENDAMPINGAN WILAYAH (KPW)

KPW bertanggungjawab memfasiliatsi proses pendampingan desa yang sesuai dengan mandat UU Desa. KPW akan didukung oleh KN-PKMD dalam meningkatkan kapasitas pelaku program. Ada tiga aspek tugas dari KPW yaitu: 1) sebagai supervisor pelaksanaan pendampingan desa, 2) pengelolaan dukungan pengendalian kontrak individu tenaga pendamping yang dikelola Satker P3MD Provinsi, dan 3) event organizer.

KPW harus bertanggungjawab dalam mensukseskan pendampingan desa. KPW berkewajiban untuk merekomendasikan kepada Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen PPMD informasi balik dalam rangka pengembangan kebijakan dan program pendampingan desa. Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen PPMD akan mengkoordinasikan atau memberikan instruksi pada unit-unit kerja lainnya seperti : Sekretariat Pusat P3MD, Satker P3MD Provinsi, KNPP, KN-PKMD, KNPPD, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota, pendamping teknis di kabupaten/kota dan pendamping desa di kecamatan.

Pelaksanaan pendampingan desa harus dimonitor secara terus-menerus. Karenanya, laporan menjadi bagian penting dari supervisi terhadap pendampingan desa. KPW bertugas mengumpulkan data dan informasi tentang perkembangan pelaksanaan pendampingan desa secara periodik. Dalam rangka merealisasikan hal-hal dimaksud, semua para pendamping berkewajiban memberikan laporan kepada KPW. Pendamping Lokal Desa melapor kepada Pendamping Desa, Pendamping Desa melapor kepada Pendamping Teknis, Pendamping Teknis melapor kepada Team Leader KPW Provinsi, dan TL KPW Prov akan mengirimkan laporan ke KPW Pusat. Dalam rangka mendukung kelancaran pengiriman data dan informasi dari tingkat lapangan ke Satker Pusat - Direktorat PMD, KPW Pusat akan didukung oleh jajaran spesialis manajemen data dan spesialis MIS.

Pelaksanaan pengendalian program oleh KPW disetiap provinsi akan dikoordinasikan oleh Team Leader Provinsi (TL KPW Provinsi) yang ahli di bidang manajemen proyek. TL KPW Provinsi akan melaporkan hasil pekerjaannya kepada Team Leader KPW. TL KPW Provinsi mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan pengendalian kinerja konsultan dan pendamping dalam menyusun dan mengimplementasikan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL), pengelolaan Sistem Peringatan Dini (early warning system), evaluasi kinerja konsultan dan pendamping,  pengendalian pencairan dana desa, pengendalian penanganan masalah implementasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di tingkat lapangan, pengelolaan fasilitasi audit berbasis masyarakat terhadap penggunaan dana desa, serta fasilitasi monitoring independen oleh LSM dan media massa.

Kendatipun tenaga pendamping profesional  dikontrak secara individual oleh Satker Dekonsentrasi P3MD di BPMD Provinsi, namun aktivitas mereka sehari-hari dikelola dan dibawah supervisi TL KPW Provinsi. Berkaitan dengan pengelolaan kontrak individu tenaga pendamping, KPW bertanggungjawab untuk:
1.        memberikan dukungan dengan menyediakan  spesialis pengelolaan sumberdaya manusia;
2.        mengumpulkan dokumen administrasi sebagai bukti pencairan uang maupun bukti pembayaran kepada setiap individu pendamping;

3.        memberikan rekomendasi kepada Satker Dekonsentrasi P3MD di BPMD Provinsi berkaitan dengan rekrutmen pendamping, kebijakan kontrak, mobilisasi dan demobilisasi, relokasi maupun pemutusan hubungan kerja.

Baca Tupoksi TA PMD
Diberdayakan oleh Blogger.