TUPOKSI KONSULTAN NASIONAL DAN KPW DALAM PENDAMPINGAN DESA
G. KONSULTAN
NASIONAL (KN)
Berkaitan
dengan pelaksanaan dekonsentrasi
dari aspek pembinaan dan pengendalian Pendamping Profesional,
KN berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan
fungsi
sebagai berikut:
1.
Konsultan Nasional Pengembangan Program
(KN-PP)
KNPP bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan UU Desa dengan memastikan
kualitas kinerja perencanaan dan implementasi program. KNPP akan bekerjasama dengan PPA KNPP, PPA KNPPD dan 7 (tujuh) PPA KPW.
Ada tiga aspek utama yang menjadi tugas pokok dan fungsi KMN yaitu:
1.
penganalisa dan
penyusun rancangan kebijakan pendampingan pembangunan desa;
2.
penganalisa dan
penyusun rancangan kebijakan fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan
masyarakat desa;
3.
perancang program
pendampingan pembangunan desa; dan
4.
perancang program
pendampingan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi KNPP
sebagai penganalisa dan penyusun rancangan kebijakan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa meliputi: menyediakan pertimbangan-pertimbangan
untuk kebutuhan penetapan kebijakan, merekomendasikan solusi dan
kebijakan-kebijakan alternatif dan mempersiapkan rancangan kebijakan.
Fungsi KNPP
sebagai perancang program pembangunan desa meliputi:
menyediakan rancangan program pendampingan pembangunan desa yang disusun
berdasarkan kondisi obyektif desa-desa di Indonesia, penerjemahan solusi dan
kebijakan-kebijakan alternatif, serta kebutuhan strategis dalam rangka
meningkatkan kualitas dan kuantitas program pembangunan desa.
Fungsi KNPP
sebagai perancang program pemberdayaan masyarakat desa meliputi:
menyediakan rancangan program fasilitasi pemberdayaan masyarakat desa yang
disusun berdasarkan kondisi obyektif desa-desa di Indonesia, penerjemahan
solusi dan kebijakan-kebijakan alternatif, serta kebutuhan strategis dalam
rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas program pemberdayaan masyarakat
desa.
KNPP
bertanggungjawab mensukseskan pelaksanaan UU Desa, memberikan pertimbangan
analitis dan juga menyusun materi-materi yang menjadi bagian penting dari
kebijakan Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen PPMD. Oleh karena itu, KNPP
berkewajiban untuk merekomendasikan kepada Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen
PPMD perihal kebijakan dan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa. Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen PPMD akan mengkoordinasikan atau
memberikan instruksi pada unit-unit kerja lainnya seperti Sekretariat Pusat
P3MD, Satker P3MD Provinsi, KN-PKMD, KNPPD, dan 7 (tujuh) unit KPW, maupun
pemerintah daerah kabupaten/kota, pendamping teknis di kabupaten/kota dan
pendamping desa di kecamatan.
2.
Konsultan
Nasioal Pengendalian Pembangunan Desa (KN-PPD)
KNPPD bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan UU Desa dengan memastikan
kualitas kinerja perencanaan dan implementasi program. KNPPD akan bekerjasama dengan PPA KNPP, PPA KN-PKMD dan 7 (tujuh) PPA KPW. KNPPD bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan P3MD dengan memastikan kualitas kinerja perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan desa. Ada empat aspek utama yang menjadi
tugas pokok dan fungsi KNPPD yaitu: 1) sebagai
supervisor perencanaan pembangunan desa,
2) sebagai supervisor pelaksanaan pembangunan desa, 3) sebagai supervisor pengawasan pembangunan desa, 4) sebagai supervisor penanganan
pengaduan dan masalah, dan 5) sebagai pengelola publikasi pembangunan desa.
Fungsi KNPPD
sebagai supervisor/pengendali perencanaan pembangunan desa meliputi: monitoring
dan supervisi, pengembangan dan dukungan fasilitasi kepada konsultan di
provinsi maupun pendamping di kabupaten dan kecamatan dalam rangka perencanaan
pembangunan desa.
Fungsi KNPPD
sebagai supervisor/pengendali pelaksanaan pembangunan desa meliputi: monitoring
dan supervisi, pengembangan dan dukungan fasilitasi kepada konsultan di
provinsi maupun pendamping di kabupaten dan kecamatan dalam rangka pelaksanaan
pembangunan desa.
Fungsi KNPPD
sebagai supervisor/pengendali pengawasan pembangunan desa meliputi: monitoring
dan supervisi, pengembangan dan dukungan fasilitasi kepada konsultan di
provinsi maupun pendamping di kabupaten dan kecamatan dalam rangka pengawasan
pembangunan desa.
Fungsi KNPPD
sebagai supervisor/pengendali penanganan pengaduan dan masalah meliputi:
monitoring dan supervisi, pengembangan dan dukungan fasilitasi kepada konsultan
di provinsi maupun pendamping di kabupaten dan kecamatan dalam rangka
penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah pembangunan desa.
Fungsi KNPPD
sebagai pengelola publikasi adalah mendukung manajemen
dan pelaksanaan program yang menyediakan manajemen database dan informasi memadai dan tepat waktu bagi
proses pengambilan keputusan, serta pengelolaan laporan pembangunan dan
publikasi hasil-hasil pelaksanaan pembangunan.
KNPPD
bertanggungjawab mensukseskan pelaksanaan UU Desa, memberikan pertimbangan
analitis dan juga menyusun materi-materi yang menjadi bagian penting dari
kebijakan Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen PPMD. Oleh karena itu, KNPPD
berkewajiban untuk merekomendasikan kepada Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen
PPMD perihal kebijakan dan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa. Satker Pusat - Direktorat PMD Ditjen PPMD akan mengkoordinasikan atau
memberikan instruksi pada unit-unit kerja lainnya seperti Sekretariat Pusat
P3MD, Satker P3MD Provinsi, KNPP, KN-PKMD, dan 7 (tujuh) unit KPW, maupun
pemerintah daerah kabupaten/kota, pendamping teknis di kabupaten/kota dan
pendamping desa di kecamatan.
3.
Konsultan
Nasional Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD)
KN-PKMD bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan UU Desa dengan memastikan
kualitas pengembangan kapasitas masyarakat desa. KN-PKMD akan bekerjasama dengan PPA KNPP, PPA KNPPD dan 7 (tujuh) PPA KPW.
Ada tiga aspek utama yang menjadi tugas pokok dan fungsi KN-PKMD yaitu:
a. penyusun grand design
pengembangan kapasitas masyarakat desa;
b. fasilitasi pengelolaan sumberdaya manusia pendampingan desa;
c. fasilitasi pengelolaan pembelajaran masyarakat desa;
d. fasilitasi pengelolaan kaderisasi masyarakat desa;
Fungsi
KN-PKMD sebagai penyusun grand design pengembangan kapasitas masyarakat
desa
meliputi: menyediakan pertimbangan-pertimbangan untuk kebutuhan penetapan grand design pengembangan kapasitas masyarakat desa, merekomendasikan
solusi dan rumusan alternatif tindakan yang akan dirumuskan dalam grand design pengembangan kapasitas masyarakat desa.
Fungsi
KN-PKMD sebagai fasilitator pengelolaan SDM tenaga
pendampingan desa (pendamping teknis, pendamping desa, dan pendamping lokal
desa) meliputi:
proses rekrutmen pendamping, kebijakan kontrak, mobilisasi dan demobilisasi,
relokasi maupun pemutusan hubungan kerja.
Fungsi
KN-PKMD sebagai fasilitator pembelajaran dan pelatihan bagi tenaga pendampingan
desa, Setrawan dan masyarakat desa meliputi:
perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran/pelatihan bagi tenaga
pendampingan desa, Setrawan dan KPMD.
Fungsi
KN-PKMD sebagai fasilitator kaderisasi masyarakat desa meliputi: perencanan
kaderisasi dan pelaksanaan kaderisasi (pembentukan, pelatihan, pembelajaran
kader) serta KPMD.
KN-PKMD
harus bertanggungjawab dalam mensukseskan pelaksanaan UU Desa, memberikan
pertimbangan analitis dan juga menyusun materi-materi pengembangan kapasitas
masyarakat desa yang menjadi bagian penting dari kebijakan Satker Direktorat
PMD Ditjen PPMD. Oleh karena itu, KN-PKMD berkewajiban untuk merekomendasikan kepada
Satker Direktorat PMD Ditjen PPMD perihal kebijakan dan program pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa. Satker Direktorat PMD Ditjen PPMD akan
mengkoordinasikan atau memberikan instruksi pada unit-unit kerja lainnya
seperti Sekretariat Pusat P3MD, Satker P3MD Provinsi, KN-PKMD, KNPPD, dan 7
(tujuh) unit KPW, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota, pendamping teknis di
kabupaten/kota dan pendamping desa di kecamatan.
Pelaksanaan
pengembangan kapasitas masyarakat desa sebagai upaya memperkuat pelaksanaan UU
Desa harus dimonitor secara terus-menerus. Karenanya, laporan menjadi bagian
penting dari supervisi terhadap kinerja pendampingan desa. KN-PKMD bertugas
mengumpulkan data dan informasi tentang perkembangan pengembangan kapasitas
desa utamanya pendampingan desa yang dilakukan secara periodik. Dalam rangka
merealisasikan hal-hal dimaksud, semua pihak yang mengelola kegiatan
pengembangan kapasitas masyarakat desa dalam lingkup program pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) mengirimkan laporan ke KN-PKMD.
H.
KONSULTAN PENDAMPINGAN WILAYAH (KPW)
KPW bertanggungjawab memfasiliatsi proses pendampingan desa yang sesuai
dengan mandat UU Desa. KPW akan didukung oleh KN-PKMD dalam meningkatkan
kapasitas pelaku program. Ada tiga aspek tugas dari KPW yaitu: 1) sebagai supervisor pelaksanaan pendampingan desa, 2)
pengelolaan dukungan pengendalian kontrak individu tenaga pendamping yang
dikelola Satker
P3MD Provinsi, dan 3) event
organizer.
KPW harus bertanggungjawab dalam mensukseskan pendampingan desa. KPW
berkewajiban untuk merekomendasikan kepada Satker Pusat -
Direktorat PMD Ditjen PPMD informasi balik dalam
rangka pengembangan kebijakan dan program pendampingan desa. Satker Pusat
- Direktorat PMD Ditjen PPMD akan mengkoordinasikan
atau memberikan instruksi pada unit-unit kerja lainnya seperti : Sekretariat
Pusat P3MD, Satker P3MD Provinsi, KNPP, KN-PKMD, KNPPD, maupun pemerintah
daerah kabupaten/kota, pendamping teknis di kabupaten/kota dan pendamping desa
di kecamatan.
Pelaksanaan pendampingan desa harus dimonitor secara terus-menerus.
Karenanya, laporan menjadi bagian penting dari supervisi terhadap pendampingan
desa. KPW bertugas mengumpulkan data dan informasi tentang perkembangan
pelaksanaan pendampingan desa secara periodik. Dalam rangka merealisasikan
hal-hal dimaksud, semua para pendamping berkewajiban memberikan laporan kepada
KPW. Pendamping Lokal Desa melapor kepada Pendamping Desa, Pendamping Desa
melapor kepada Pendamping Teknis, Pendamping Teknis melapor kepada Team Leader KPW Provinsi, dan TL KPW Prov akan mengirimkan
laporan ke KPW
Pusat. Dalam rangka mendukung kelancaran pengiriman data dan
informasi dari tingkat lapangan ke Satker Pusat - Direktorat PMD, KPW
Pusat akan didukung oleh jajaran spesialis manajemen data dan
spesialis MIS.
Pelaksanaan
pengendalian program oleh KPW disetiap provinsi akan dikoordinasikan oleh Team
Leader Provinsi (TL KPW Provinsi) yang ahli di bidang manajemen proyek. TL KPW
Provinsi akan melaporkan hasil pekerjaannya kepada Team Leader KPW. TL KPW
Provinsi mempunyai tugas dan
tanggungjawab dalam koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian
dukungan pengendalian kinerja konsultan dan pendamping dalam menyusun dan
mengimplementasikan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL), pengelolaan Sistem Peringatan
Dini (early warning system), evaluasi kinerja konsultan dan pendamping, pengendalian pencairan dana desa,
pengendalian penanganan masalah implementasi pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa di tingkat
lapangan, pengelolaan fasilitasi audit berbasis masyarakat terhadap penggunaan
dana desa, serta fasilitasi monitoring independen oleh LSM dan media massa.
Kendatipun tenaga pendamping
profesional dikontrak secara individual
oleh Satker Dekonsentrasi P3MD di BPMD Provinsi, namun aktivitas mereka
sehari-hari dikelola dan dibawah supervisi TL KPW Provinsi. Berkaitan dengan
pengelolaan kontrak individu tenaga pendamping, KPW bertanggungjawab untuk:
1.
memberikan dukungan dengan menyediakan spesialis
pengelolaan sumberdaya manusia;
2.
mengumpulkan dokumen administrasi sebagai
bukti pencairan uang maupun bukti pembayaran kepada setiap individu pendamping;
3.
memberikan rekomendasi kepada Satker
Dekonsentrasi P3MD di BPMD Provinsi berkaitan dengan rekrutmen pendamping,
kebijakan kontrak, mobilisasi dan demobilisasi, relokasi maupun pemutusan
hubungan kerja.
Baca Tupoksi TA PMD
Baca Tupoksi TA PMD