Header Ads

Proses pemberian panjar Beserta Flowchart


Flowchart proses pemberian panjar adalah sebagai berikut: 

Sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi permintaan panjar kegiatan memperhatikan syarat dan pembatasan sesuai dengan ketentuan yang mengatur panjar. Syarat dan pembatasan tersebut misalnya berupa batasan maksimal jumlah uang yang dapat dibayarkan secara kas kepada pihak ketiga. Sebagai ilustrasi pengaturan, misalnya pembayaran di atas 10 juta harus melalui transfer langsung ke nomor rekening bank pihak ketiga oleh Bendahara Desa. Hal ini menunjukan untuk pembayaran yang nilainya dibawah 10 juta dapat menggunakan kas tunai. Pembatasan berikutnya berupa pengaturan jumlah maksimal uang panjar yang dapat diberikan kepada pelaksana kegiatan, misalnya sebesar 5 juta. Hal ini diperlukan sebagai pengendalian agar jangan sampai pelaksana kegiatan memegang uang dalam jumlah besar yang tentunya memiliki risiko kehilangan dll. Sedangkan pengeluaran di bawah 5 juta dapat menggunakan kas tunai yang ada di Bendahara Desa atau pelaksana kegiatan. Begitu juga pembatasan berupa batas waktu pertanggungjawaban panjar misalnya selambat-lambatnya 7 hari sejak diterima uang panjar harus segera dipertanggungjawabkan. Jika terdapat uang sisa panjar (belanja lebih kecil dari panjar yang diberikan) maka sisa uang panjar tersebut segera disetorkan ke Bendahara Desa sebagai bagian dari pertanggungjawaban panjar. Mekanime Panjar secara keseluruhan ini yaitu meliputi proses, dokumen, persyaratan dan pembatasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pengaturan lain terkait panjar yaitu Panjar tidak boleh diberikan untuk kegiatan yang sama jika panjar sebelumnya dipertanggungjawabkan. Atas panjar kegiatan yang diterima dari Bendahara Desa, pelaksana kegiatan mencatat dalam Buku Kas Pembantu Kegiatan dan membayarkan kepada pihak ketiga setelah barang/jasa diterima. Atas kuitansi pembayaran tersebut selanjutnya dipertanggungjawabkan melalui pengajuan SPP untuk disahkan belanjanya oleh Kepala Desa setelah melalui verifikasi oleh Sekretaris Desa. Pembayaran tersebut dilakukan atas kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi tanggungjawab Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Diberdayakan oleh Blogger.