Proses pemberian panjar Beserta Flowchart
Flowchart proses pemberian panjar adalah sebagai berikut:
Sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi permintaan panjar kegiatan
memperhatikan syarat dan pembatasan sesuai dengan ketentuan yang
mengatur panjar. Syarat dan pembatasan tersebut misalnya berupa batasan
maksimal jumlah uang yang dapat dibayarkan secara kas kepada pihak ketiga.
Sebagai ilustrasi pengaturan, misalnya pembayaran di atas 10 juta harus
melalui transfer langsung ke nomor rekening bank pihak ketiga oleh Bendahara
Desa. Hal ini menunjukan untuk pembayaran yang nilainya dibawah 10 juta
dapat menggunakan kas tunai. Pembatasan berikutnya berupa pengaturan
jumlah maksimal uang panjar yang dapat diberikan kepada pelaksana kegiatan,
misalnya sebesar 5 juta. Hal ini diperlukan sebagai pengendalian agar jangan
sampai pelaksana kegiatan memegang uang dalam jumlah besar yang
tentunya memiliki risiko kehilangan dll. Sedangkan pengeluaran di bawah 5 juta
dapat menggunakan kas tunai yang ada di Bendahara Desa atau pelaksana
kegiatan.
Begitu juga pembatasan berupa batas waktu pertanggungjawaban panjar
misalnya selambat-lambatnya 7 hari sejak diterima uang panjar harus segera
dipertanggungjawabkan. Jika terdapat uang sisa panjar (belanja lebih kecil dari
panjar yang diberikan) maka sisa uang panjar tersebut segera disetorkan ke
Bendahara Desa sebagai bagian dari pertanggungjawaban panjar. Mekanime
Panjar secara keseluruhan ini yaitu meliputi proses, dokumen, persyaratan dan
pembatasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengaturan lain terkait panjar yaitu Panjar tidak boleh diberikan untuk kegiatan
yang sama jika panjar sebelumnya dipertanggungjawabkan.
Atas panjar kegiatan yang diterima dari Bendahara Desa, pelaksana kegiatan
mencatat dalam Buku Kas Pembantu Kegiatan dan membayarkan kepada
pihak ketiga setelah barang/jasa diterima. Atas kuitansi pembayaran tersebut
selanjutnya dipertanggungjawabkan melalui pengajuan SPP untuk disahkan
belanjanya oleh Kepala Desa setelah melalui verifikasi oleh Sekretaris Desa.
Pembayaran tersebut dilakukan atas kegiatan-kegiatan penyelenggaraan
pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan
masyarakat desa yang menjadi tanggungjawab Kepala Seksi sebagai
Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.