PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEUANGAN DESA
1. Perencanaan Keuangan Desa
Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa meliputi RPJM Desa dan
RKP Desa yang disusun secara berjangka dan ditetapkan dengan Peraturan
Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun sedangkan Rencana Pembangunan Tahunan
Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa. Perencanaan pembangunan desa
disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa yang
pelaksanaannya paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
Dalam menyusun RPJM Desa, pemerintah desa wajib menyelenggarakan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) secara
partisipatif. Musrenbangdes diikuti oleh pemerintah desa, Badan
Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa, yang terdiri atas
tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau tokoh pendidikan.
RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal pelantikan kepala desa.
b. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari
pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa
dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh
Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan sudah harus
ditetapkan paling lambat pada bulan September tahun anggaran berjalan.
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian sebagai berikut:
1) Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
2) Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh
desa;
3) Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui
kerja sama antar-desa dan pihak ketiga;
4) Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh
desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
5) Pelaksana kegiatan desa, yang terdiri atas unsur perangkat desa
dan/atau unsur masyarakat desa.
Rancangan RKP Desa dilampiri Rencana Kegiatan dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB), yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi.
Selanjutnya, Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbangdes yang
diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Rancangan RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
• Pagu indikatif desa.
• Pendapatan Asli Desa.
• Swadaya masyarakat desa.
• Bantuan keuangan dari pihak ketiga.
• Bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota.
RKP Desa menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APB Desa (RAPB
Desa). Teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa agar tercipta
keselarasan telah diatur tata caranya dalam Permendagri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sedangkan untuk
prioritas penggunaan Dana Desa khususnya tahun 2015 telah ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dibahas dan disepakati
bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa.
2. Proses Penganggaran (APB Desa)
Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa.
Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam
RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran
keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan
program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Proses Penyusunan APB Desa dimulai dengan urutan sebagai berikut:
a. Pelaksana Kegiatan menyampaian usulan anggaran kegiatan kepada
Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkann;
b. Sekretaris Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
(RAPB Desa) dan menyampaikan kepada Kepala Desa;
c. Kepala Desa selanjutnya menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan
Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa
tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun
berjalan antara Kepala Desa dan BPD;
d. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati
bersama sebagaimana selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari
sejak disepakati untuk dievaluasi;
e. Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil
evaluasi dalam batas waktu maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan
sendirinya. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak
ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa,
Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota yang sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa
tahun anggaran sebelumnya;
f. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31
Desember tahun anggaran berjalan.
Bupati/walikota dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang
APB Desa dapat mendelegasikan kepada camat. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB
Desa kepada Camat diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Penyusunan APB Desa sebagaimana telah
diuraikan diatas memiliki batasan waktu yang diatur dalam peraturan
perundangan. Jadwal waktu penyusunan APB Desa, diawali Oktober
dan sudah harus ditetapkan sebagai APBDes maksimal 31 Desember tahun berjalan.
Baca Format APBDes
Baca Format APBDes