Kode Rekening Belanja Desa Dalam Penyusuna APBDes
Kode Rekening Belanja
Desa
Belanja Desa
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014
diklasifikasikan
menurut kelompok, Kegiatan dan jenis. Belanja Desa terdiri atas
kelompok: 1)
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2) Pelaksanaan
Pembangunan Desa; 3)
Pembinaan Kemasyarakatan Desa; 4) Pemberdayaan
Masyarakat Desa; dan
5) Belanja Tak Terduga.
Kelompok belanja
tersebut selanjutnya dibagi dalam kegiatan sesuai dengan
kebutuhan Desa yang
telah dituangkan dalam RKPDesa.
Kelompok Belanja yang
terdiri dari Bidang
dan Kegiatan tersebut lebih lanjut dibagi dalam Jenis Belanja
yang terdiri dari: 1)
Belanja Pegawai; 2) Belanja Barang dan Jasa; dan 3) Belanja
Modal.
Untuk tingkat Objek
Belanja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Ilustrasi Kode
Rekening lebih lengkap hingga ke level objek dapat dilihat pada
lampiran Juklak
Bimkon ini.
Gambaran Kode Rekening
Belanja Desa adalah sebagai berikut:
Kode Rekening
Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014
diklasifikasikan
menurut kelompok dan jenis. Pembiayaan Desa terdiri atas
kelompok: 1)
Penerimaan Pembiayaan; dan 2) Pengeluaran Pembiayaan.
Kelompok Penerimaan
Pembiayaan terdiri atas jenis: 1) Sisa lebih perhitungan
anggaran (SiLPA)
tahun sebelumnya; 2) Pencairan Dana Cadangan; dan 3) Hasil
penjualan kekayaan
desa yang dipisahkan.
Kelompok Pengeluaran
Pembiayaan terdiri dari jenis: 1) Pembentukan Dana
Cadangan; dan 2)
Penyertaan Modal Desa.
Untuk tingkat Objek
Pembiayaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati/Walikota.
Ilustrasi Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek dapat
dilihat pada lampiran
Juklak Bimkon ini.
Gambaran Kode Rekening
Pembiayaan Desa adalah sebagai berikut: