KEOMPOK BELANJA DESA
Belanja Desa diklasifikasikan menurut
kelompok, kegiatan, dan jenis.
Klasifikasi Belanja Desa menurut
kelompok terdiri dari:
1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Desa;
3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Desa;
4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Desa; dan
5) Bidang Belanja Tak Terduga
Kelompok Belanja berdasarkan kelompok
tersebut selanjutnya dibagi dalam
kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa
yang telah dituangkan dalam RKP
Desa. Rincian Bidang dan Kegiatan
berdasarkan Permendagri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa, diuraikan sebagai
berikut:
1) Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain:
Penetapan dan penegasan batas desa;
Pendataan desa;
Penyusunan tata ruang desa;
Penyelenggaraan musyawarah desa;
Pengelolaan informasi desa;
Penyelenggaraan perencanaan desa;
Penyelenggaraan evaluasi tingkat
perkembangan pemerintahan
desa;
Penyelenggaraan kerjasama antar
desa;
Pembangunan sarana dan prasarana kantor
desa;
Kegiatan lainnya sesuai kondisi
desa.
2) Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa, antara
lain:
Pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan infrasruktur dan
lingkungan desa antara lain:
(a). Tambatan perahu;
(b). Jalan pemukiman;
(c). Jalan desa antar permukiman ke
wilayah pertanian;
(d). Pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
(e). Lingkungan permukiman masyarakat
desa;
(f). Infrastruktur desa lainnya sesuai
kondisi desa.
Pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan
prasarana kesehatan antara lain:
(a). Air bersih berskala desa;
(b). Sanitasi lingkungan;
(c). Pelayanan kesehatan desa seperti
posyandu;
(d). Sarana dan prasarana kesehatan
lainnya sesuai kondisi desa.
Pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan
prasarana pendidikan dan kebudayaan
antara lain:
(a). Taman bacaan masyarakat;
(b). Pendidikan anak usia dini;
(c). Balai pelatihan/kegiatan belajar
masyarakat;
(d). Pengembangan dan pembinaan
sanggar seni;
(e). Sarana dan prasarana pendidikan
dan pelatihan lainnya sesuai
kondisi desa.
Pengembangan usaha ekonomi produktif
serta pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana ekonomi
antara lain:
(a). Pasar desa;
(b). Pembentukan dan pengembangan BUM
Desa;
(c). Penguatan permodalan BUM Desa;
(d). Pembibitan tanaman pangan;
(e). Penggilingan padi;
(f). Lumbung desa;
(g). Pembukaan lahan pertanian;
(h). Pengelolaan usaha hutan desa;
(i). Kolam ikan dan pembenihan ikan;
(j). Kapal penangkap ikan;
(k). Cold storage (gudang
pendingin);
(l). Tempat pelelangan ikan;
(m). Tambak garam;
(n). Kandang ternak;
(o). Instalasi biogas;
(p). Mesin pakan ternak;
(q). Sarana dan prasarana ekonomi
lainnya sesuai kondisi desa.
Pelestarian lingkungan hidup antara
lain:
(a). Penghijauan;
(b). Pembuatan terasering;
(c). Pemeliharaan hutan bakau;
(d). Perlindungan mata air;
(e). Pembersihan daerah aliran sungai;
(f). Perlindungan terumbu karang;