Header Ads

KEOMPOK BELANJA DESA

Belanja Desa diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis.
Klasifikasi Belanja Desa menurut kelompok terdiri dari:
1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
5) Bidang Belanja Tak Terduga
Kelompok Belanja berdasarkan kelompok tersebut selanjutnya dibagi dalam
kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam RKP
Desa. Rincian Bidang dan Kegiatan berdasarkan Permendagri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, diuraikan sebagai
berikut:

1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain:
 Penetapan dan penegasan batas desa;
 Pendataan desa;
 Penyusunan tata ruang desa;
 Penyelenggaraan musyawarah desa;
 Pengelolaan informasi desa;
 Penyelenggaraan perencanaan desa;
 Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan
desa;
 Penyelenggaraan kerjasama antar desa;
 Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa;
 Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.

2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, antara lain:
 Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan
lingkungan desa antara lain:
(a). Tambatan perahu;
(b). Jalan pemukiman;
(c). Jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
 (d). Pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
(e). Lingkungan permukiman masyarakat desa;
(f). Infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.
 Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana kesehatan antara lain:
(a). Air bersih berskala desa;
(b). Sanitasi lingkungan;
(c). Pelayanan kesehatan desa seperti posyandu;
(d). Sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi desa.
 Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
(a). Taman bacaan masyarakat;
(b). Pendidikan anak usia dini;
(c). Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
(d). Pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
(e). Sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai
kondisi desa.
 Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi
antara lain:
(a). Pasar desa;
(b). Pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
(c). Penguatan permodalan BUM Desa;
(d). Pembibitan tanaman pangan;
(e). Penggilingan padi;
(f). Lumbung desa;
(g). Pembukaan lahan pertanian;
(h). Pengelolaan usaha hutan desa;
(i). Kolam ikan dan pembenihan ikan;
(j). Kapal penangkap ikan;
(k). Cold storage (gudang pendingin);
(l). Tempat pelelangan ikan;
 (m). Tambak garam;
(n). Kandang ternak;
(o). Instalasi biogas;
(p). Mesin pakan ternak;
(q). Sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi desa.
 Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
(a). Penghijauan;
(b). Pembuatan terasering;
(c). Pemeliharaan hutan bakau;
(d). Perlindungan mata air;
(e). Pembersihan daerah aliran sungai;
(f). Perlindungan terumbu karang;

(g). Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.

Baca Lanjutannya
Diberdayakan oleh Blogger.