KELOMPOK BELANJA DESA, LANJUTAN
3) Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Desa antara
lain:
Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
Penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban;
Pembinaan kerukunan umat beragama;
Pengadaan sarana dan prasarana olah
raga;
Pembinaan lembaga adat;
Pembinaan kesenian dan sosial budaya
masyarakat; dan
Kegiatan lain sesuai kondisi desa.
4) Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa antara lain:
Pelatihan usaha ekonomi, pertanian,
perikanan dan perdagangan;
Pelatihan teknologi tepat guna;
Pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan bagi kepala desa, perangkat
desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
Peningkatan kapasitas masyarakat,
antara lain:
- Kader pemberdayaan masyarakat desa;
- Kelompok usaha ekonomi produktif;
- Kelompok perempuan;
- Kelompok tani;
- Kelompok masyarakat miskin;
- Kelompok nelayan;
- Kelompok pengrajin;
- Kelompok pemerhati dan perlindungan
anak;
- Kelompok pemuda;
- Kelompok lain sesuai kondisi desa.
5) Bidang Belanja Tak
Terduga
Keadaan Luar Biasa (KLB) merupakan
keadaan yang sifatnya tidak
biasa atau tidak diharapkan berulang
dan/atau mendesak antara lain
dikarenakan bencana alam, sosial,
kerusakan sarana dan prasarana.
Dalam keadaan darurat dan/atau KLB,
Pemerintah Desa dapat
melakukan belanja yang belum tersedia
anggarannya.
Keadaan Darurat dan Luar Biasa
ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaanya,
Belanja Tak Terduga dalam
APB Desa terlebih dulu harus dibuat
Rincian Anggaran Biaya yang
disahkan oleh Kepala Desa.Baca Belanja Tak Terduga Desa