FORMAT APB DESA
APB Desa merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang
disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa. APB Desa terdiri atas
Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Berikut disajikan
format APB Desa sesuai Permendagri 113 Tahun 2014:
Format APB Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendagri 113
Tahun 2014 ini bersifat tidak mengikat khususnya pada Kode Rekening Objek
Belanja yang bertanda „-„ seperti pasir, semen dsb (Level 4). Pemerintah
Kabupaten/Kota dapat mengatur lebih lanjut dengan merinci kode rekening
belanja hingga Objek Belanja (level 4) sebagai alat pengendalian dan
pengklasifikasian. Lebih Lanjut tentang kode rekening khususnya belanja
dibahas pada uraian tersendiri.
Baca Sumber Sumber Pendapatan Desa
Baca Sumber Sumber Pendapatan Desa