Dokumen Lampiran Saat Pengajuan SPP
Pengajuan SPP oleh
Pelaksana Kegiatan di atas dilampiri dengan:
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
- Bukti Transaksi
Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Belanja
Surat Pernyataan
Tanggun Jawab Belanja (SPTB) merupakan lampiran dari
SPP yang diajukan.
SPTB merupakan rekapitulasi SPJ yang telah dilakukan
oleh pelaksana
kegiatan. Dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ini
ditambahkan kolom
Nama dan Nomor Rekening Pihak ketiga untuk
memfasilitasi
pembayaran yang karena batasan tertentu mengharuskan
pembayarannya melalui
transfer bank. Surat Pernyataan ini didukung oleh Bukti
Transaksi yang
merupakan syarat kelengkapan dalam pengajuan SPP.
Format Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Belanja disajikan sebagai berikut:
Bukti yang Sah dan Lengkap
Sebagaimana tercantum
dalam pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014,
semua penerimaan dan
pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah.
Bukti transaksi adalah dokumen pendukung yang berisi data
transaksi yang dibuat
setelah melakukan transaksi untuk kebutuhan pencatatan
keuangan. Di dalam
suatu bukti transaksi minimal memuat data: pihak yang
mengeluarkan atau
yang membuat. Bukti transaksi yang baik adalah di
dalamnya tertulis
pihak secara jabatan yang membuat, yang memverifikasi,
yang menyetujui dan
yang menerima. Contoh Bukti Transaksi diantaranya
berupa Kuitansi,
Faktur, Surat Perjanjian, Surat Penerimaan Barang, Nota
Kontan (Nota), Nota
Debet, Nota Kredit dan Memo Internal.
Hal lain yang
terpenting terkait bukti adalah bukti harus diberi nomor dan
diarsipkan sehingga
dapat dengan mudah ditelusuri jika diperlukan. Bukti-bukti
transaksi (termasuk
dokumen pembukuannya seperti BKU, Buku Bank dll)
adalah dokumen resmi
milik Pemerintah Desa. Bukti Transaksi berfungsi untuk
sumber data untuk
keperluan pemeriksaan/audit, dan juga sebagai barang bukti
apabila diperlukan
dalam proses hukum, dalam hal terjadi dugaan
penyelewengan
keuangan, atau tindak pidana lain terkait keuangan desa.
Dengan demikian,
tindakan secara sengaja menghilangkan, merusak,
mengubah, seluruh
atau sebagaian dokumen dimaksud adalah tindakan
melawan hukum.