C. SATKER P3MD PROVINSI
Tugas dan tanggung jawab Satker P3MD Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian pendamping professional meliputi:
1. Mengelola pelaksanaan dekonsentrasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
2. Mengelola pengadministrasian dan penyaluran dana dekonsentrasi yang meliputi:
a) Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran/SPP kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang dilengkapi dokumen pendukung yang sah;
b) Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
c) Mengajukan SPM ke KPPN; d) Memantau penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pembayaran kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana dekonsentrasi.
3. Mengajukan usulan perubahan anggaran di dalam pagu DIPA Dekonsentrasi yang digunakan untuk pembiayaan pendamping profesional kepada Satker Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam rangka revisi DIPA Dekonsentrasi.
4. Melakukan rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan pendamping profesional sesuai dengan panduan yang ditetapkan Satker Pusat.
5. Mengelola kontrak individual pendamping dan administrasi kontraktual, meliputi:
a) Mengelola dokumen kontrak kerja antara Satker P3MD Provinsi dengan pendamping profesional;
b) Menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk pendamping profesional;
c) Mengadministrasikan dokumen kontrak individual;
d) Melakukan pembayaran dan pengadministrasian pembayaran sebagai berikut:
i. Membuat Daftar Nominatif Pembayaran Honorarium dan biaya operasional (DNPHBO) Pendamping Profesional;
ii. Menyalurkan honorarium dan biaya operasional sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan;
iii. Memastikan pembayaran honorarium dan biaya operasional diterima tepat waktu oleh pendamping profesional;
e) Menerbitkan surat PHK terhadap pendamping profesional apabila terjadi pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan oleh pendamping profesional; f) Mengelola laporan individual pendamping profesional.
6. Melaksanakan fungsi administrasi umum yang meliputi:
a) Mengesahkan dokumen SPPD pendamping profesional;
b) Menerbitkan undangan yang dibutuhkan dalam rangka keperluan rapat, pelatihan, workshop dan kegiatan penunjang lain yang diselenggarakan di provinsi dan atau tempat lain.
7. Membina dan mengendalikan pendamping profesional dari aspek kineja, administrasi dan koordinasi yang meliputi:
a) Supervisi pengelolaan administrasi yang dikelola oleh pendamping profesional;
b) Mengelola dan melakukan pemutakhiran data pendamping profesional secara berkala bulanan yang ditetapkan dalam dokumen Daftar Induk Pendamping Profesional;
c) Melakukan evaluasi kinerja dan menyampaikan rekomendasi ke Satker Pusat atas hasil evaluasi kinerja pendamping profesional sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan (SOP Evaluasi Kinerja Pendamping Profesional).
8. Menyusun laporan dekonsentrasi.
Tugas dan tanggung jawab Satker P3MD Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi dari aspek pembinaan dan pengendalian pendamping professional meliputi:
1. Mengelola pelaksanaan dekonsentrasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
2. Mengelola pengadministrasian dan penyaluran dana dekonsentrasi yang meliputi:
a) Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran/SPP kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang dilengkapi dokumen pendukung yang sah;
b) Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
c) Mengajukan SPM ke KPPN; d) Memantau penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pembayaran kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana dekonsentrasi.
3. Mengajukan usulan perubahan anggaran di dalam pagu DIPA Dekonsentrasi yang digunakan untuk pembiayaan pendamping profesional kepada Satker Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam rangka revisi DIPA Dekonsentrasi.
4. Melakukan rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan pendamping profesional sesuai dengan panduan yang ditetapkan Satker Pusat.
5. Mengelola kontrak individual pendamping dan administrasi kontraktual, meliputi:
a) Mengelola dokumen kontrak kerja antara Satker P3MD Provinsi dengan pendamping profesional;
b) Menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk pendamping profesional;
c) Mengadministrasikan dokumen kontrak individual;
d) Melakukan pembayaran dan pengadministrasian pembayaran sebagai berikut:
i. Membuat Daftar Nominatif Pembayaran Honorarium dan biaya operasional (DNPHBO) Pendamping Profesional;
ii. Menyalurkan honorarium dan biaya operasional sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan;
iii. Memastikan pembayaran honorarium dan biaya operasional diterima tepat waktu oleh pendamping profesional;
e) Menerbitkan surat PHK terhadap pendamping profesional apabila terjadi pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan oleh pendamping profesional; f) Mengelola laporan individual pendamping profesional.
6. Melaksanakan fungsi administrasi umum yang meliputi:
a) Mengesahkan dokumen SPPD pendamping profesional;
b) Menerbitkan undangan yang dibutuhkan dalam rangka keperluan rapat, pelatihan, workshop dan kegiatan penunjang lain yang diselenggarakan di provinsi dan atau tempat lain.
7. Membina dan mengendalikan pendamping profesional dari aspek kineja, administrasi dan koordinasi yang meliputi:
a) Supervisi pengelolaan administrasi yang dikelola oleh pendamping profesional;
b) Mengelola dan melakukan pemutakhiran data pendamping profesional secara berkala bulanan yang ditetapkan dalam dokumen Daftar Induk Pendamping Profesional;
c) Melakukan evaluasi kinerja dan menyampaikan rekomendasi ke Satker Pusat atas hasil evaluasi kinerja pendamping profesional sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan (SOP Evaluasi Kinerja Pendamping Profesional).
8. Menyusun laporan dekonsentrasi.
D. SEKRETARIAT SATKER P3MD PROVINSI
Tugas dan tanggung jawab Sekretariat
Satker P3MD Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan
dekonsentrasi dari aspek
pembinaan dan pengendalian pendamping profesional
meliputi:
1. Memepersiapkan dokumen kontrak kerja antara
Satker P3MD Provinsi dan Pendamping
Profesional ;
2.
Mengelola dokumen administrasi sebagai berikut:
a)
Mengelola dokumen kontrak pendamping;
b) Mengumpulkan
polis
asuransi dan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c) Mengumpulkan dokumen administrasi kontrak individual dari
Bulan Sebelumnya yang meliputi: Lembar
Waktu Kerja (LWK), Laporan Kunjungan, laporan individu, laporan
rekapitulasi penerimaan honorarium dan biaya operasional, serta bukti pendukung
lain yang disampaikan pendamping;
d) Menyusun Daftar
Induk Pendamping
Profesional;
e) Menyusun draft cuti/ijin/PHK pendamping
profesional.
3.
Memproses pembayaran pendamping profesional yang meliputi:
a) Pengajuan dokumen SPM
ke KPPN;
b) Pemantauan diterbitkannya SP2D oleh KPPN sebagai dasar pembayaran
kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana dekonsentrasi;
c)
Memastikan honorarium dan tunjangan pendamping diterima tepat waktu.
4. Menyusun laporan Satker P3MD Provinsi tentang pelaksanaan dekonsentrasi.