Header Ads

BIDANG BELANJA TAK TERDUGA DESA

5) Bidang Belanja Tak Terduga
Keadaan Luar Biasa (KLB) merupakan keadaan yang sifatnya tidak
biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak antara lain
dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana.
Dalam keadaan darurat dan/atau KLB, Pemerintah Desa dapat
melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya.
Keadaan Darurat dan Luar Biasa ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaanya, Belanja Tak Terduga dalam
APB Desa terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang
disahkan oleh Kepala Desa.

b. Jenis Belanja
Klasifikasi Belanja berdasarkan jenis terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja
Barang/Jasa, dan Belanja Modal.

1) Belanja Pegawai
Belanja Pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap
dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan
BPD yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Belanja Pegawai
tersebut dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, dengan kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan
Tunjangan.

2) Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran
pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12
(dua belas) bulan. Belanja Barang dan Jasa antara lain:

 Alat tulis kantor;
 Benda pos;
 Bahan/material;
 Pemeliharaan;
 Cetak/penggandaan;
 Sewa kantor desa;
 Sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
 Makanan dan minuman rapat;
 Pakaian dinas dan atributnya;
 Perjalanan dinas;
 Upah kerja;
 Honorarium narasumber/ahli;
 Operasional pemerintah desa;
 Operasional BPD;
 Insentif rukun tetangga /rukun warga;
 Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga adalah bantuan uang untuk
operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan
tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan,
ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat dilakukan
untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.

3) Belanja Modal
Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka
pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya
lebih dari 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan kewenangan desa. Contoh Belanja Modal adalah
Pembangunan Jalan Desa, Pembangunan Jembatan Desa, Pengadaan
Komputer, Pengadaan Meublair dan lain sebagainya.

Baca Pembiayaan Dalam APBDes
Diberdayakan oleh Blogger.