BELANJA DESA
5. Belanja Desa
Belanja Desa merupakan semua pengeluaran dari rekening desa yang
merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan
dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa sesuai pasal 100 PP Nomor 43
Tahun 2014 digunakan dengan ketentuan:
Paling sedikit 70% (≥ 70%) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan
untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa.
Paling banyak 30% (≤ 30%) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan
untuk:
- Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa;
- Operasional pemerintah desa;
- Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa;
- Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga yaitu bantuan kelembagaan
yang digunakan untuk operasional RT dan RW.
Penghasilan Tetap, operasional pemerintah desa, dan tunjangan dan
operasional BPD serta insentif RT dan RW dibiayai dengan menggunakan
sumber dana dari Alokasi Dana Desa.
Sedangkan Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kebutuhan pembangunan
meliputi tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar,
lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Pengertian Tidak
Terbatas adalah kebutuhan pembangunan di luar pelayanan dasar yang
dibutuhkan masyarakat desa. Kebutuhan Primer adalah kebutuhan pangan,
sandang, dan papan. Pelayanan dasar antara lain pendidikan, kesehatan, dan
infrastruktur dasar.