BANTUAN KEUANGAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dapat memberikan
Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD provinsi/kabupaten/kota
kepada desa sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah
yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan
pembangunan desa.
Bantuan keuangan tersebut dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan
keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya
diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka
membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa.
Bantuan Keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan
pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan
dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat. Bantuan Keuangan bersifat khusus yang dikelola dalam
APB Desa tidak diterapkan ketentuan penggunaan paling sedikit 70%
dan paling banyak 30%.
Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan informasi kepada Kepala
Desa tentang Bantuan Keuangan yang akan diberikan dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari setelah KUA/PPAS disepakati kepala daerah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Informasi dari
gubernur/bupati/walikota menjadi bahan penyusunan rancangan APB
Desa.
c. Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Kelompok Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah berupa Hibah dan
Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat berupa pemberian
berupa uang dari pihak ke tiga, hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau
bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Baca Belanja Desa
Baca Belanja Desa