BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak
dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada desa paling sedikit 10%
dari Realisasi Penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten/Kota.
Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi kepada desa
tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, berdasarkan
ketentuan:
• 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa.
• 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan
retribusi dari desa masing-masing.
Sebagaimana ADD, Bupati/Walikota menginformasikan kepada Kepala
Desa rencana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari setelah Kebijakan Umum Anggaran dan
Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) disepakati
Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai
ketentuan, KUA dan PPAS paling lambat disepakati akhir bulan Juli.
Baca Bantuan KeuanganProvinsi/Kabupaten/Kota
Baca Bantuan KeuanganProvinsi/Kabupaten/Kota