AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Photo By Debrajoem |
Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik.
Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:
1. Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk
mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan
desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan
pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas
akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan
kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
4. Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu
pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Beberapa disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam Pengelolaan Keuangan
Desa yaitu:
- Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara
rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan
belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
- Pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan
dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang
belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APB
Desa/Perubahan APB Desa;
- Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang
bersangkutan harus dimasukan dalam APB Desa dan dilakukan melalui
Rekening Kas Desa.
Baca Juga Struktur Organisasi Keuangan Desa
Baca Juga Struktur Organisasi Keuangan Desa