ALOKASI DANA DESA
Pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang
wajib mengalokasikan ADD dalam APBD kabupaten/kota setiap tahun
anggaran. Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari Dana
Perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling
sedikit 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Tata Cara pengalokasian ADD ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Pengalokasian ADD kepada setiap desanya mempertimbangkan:
• Kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
• Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Penyaluran ADD ke desa dilakukan secara bertahap. Dalam proses penganggaran desa, Bupati/Walikota menginformasikan rencana ADD dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) disepakati Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai ketentuan, KUA dan PPAS paling lambat disepakati akhir bulan Juli.
Baca Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Tata Cara pengalokasian ADD ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Pengalokasian ADD kepada setiap desanya mempertimbangkan:
• Kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
• Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Penyaluran ADD ke desa dilakukan secara bertahap. Dalam proses penganggaran desa, Bupati/Walikota menginformasikan rencana ADD dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) disepakati Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai ketentuan, KUA dan PPAS paling lambat disepakati akhir bulan Juli.
Baca Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi