Desa, Apa Saja Kewenangan mu?
Photo by Rahmatul |
BERITABANDABARO.COM,- Banda Baro. Desa atau Gampong (kampung), memiliki beberapa kewenangan, merujuk kepada Permendes No 1 tahin 2015 Pasal 1 ayat 1,2 dan 3. Desa memiliki kewengan sebagai berikut; Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi;
1.kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
2.pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
3.dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
Disamping hal di atas Desa juga memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul serta kewenangan lokal berskala Desa berikut;
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
Baca Apa Saja yang menjadi kewenangan hak asal usul,...